Mudharobah dalam Baitul tamwil Muhammadiyah ( Trust Financing, trust investment)

Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha dimana pihak pertama sebagai shahibul maal menyediakan seluruh modal sedangkan pihak yang lain sebagai kelola atau mudarrib.

Keuntungan dari investasi mudharabah dibagi Berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Sedangkan jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh shahibul maal selama kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak mudharib. Namun jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan mudharib, maka mau mudharib lah yang berkewajiban menanggung kerugian tersebut.

Sejarah umum mudharabah dibagi menjadi dua yakni :

Mudharabah mutlak

Yang dimaksud dengan mudharabah mutlaqah itu kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang memiliki cakupan bidang kerja yang sangat luas tanpa ada pembatas.

Ini artinya mudharat memiliki kebebasan untuk mengusahakan modal tersebut ke dalam sektor usaha apapun yang penting halal dan menguntungkan. Shahibul maal tidak membatasi bidang usaha tertentu.

Mudharabah muqayyadah

Yang dimaksud dengan mudharabah muqayyadah adalah kerjasama antara shahibul maal denganmu dari di mana shahibul maal memberikan batasan yang jelas tentang bidang usaha, waktu dan tempat.

Mu dari tidak memiliki kewenangan untuk merubah kesepakatan tanpa mendapat persetujuan dari shahibul maal.

Dalam koperasi Syariah mudharabah sering dimanfaatkan untuk pembiayaan usaha yang sudah jelas dan menguntungkan serta berjangka waktu pendek. BTM akan sangat berhati-hati, karena koperasi akan menanggung kerugian material secara penuh Jika ternyata usaha yang dibiayai mengalami kegagalan. Skema mudharabah sering diterapkan dalam hal :

1.Pembiayaan modal kerja

BTM menyediakan modal sepenuhnya untuk pengadaan barang modal kerja bagi mudharib

2. Investasi khusus

Pembiayaan untuk investasi khusus ini biasanya bersumber dari dana yang khusus juga, sehingga kakaknya harus mudharabah muqayyadah. Dalam menerima dana maupun melempar dana BTM tidak boleh melanggar aturan akad mudharabah muqayyadah.

Transaksi pembiayaan dengan skema mudharabah ini sangat strategis dalam upaya pengembangan ekonomi nasional. Manfaat dari kerjasama mudharabah dapat dirasakan oleh kedua belah pihak secara adil.

Kemanfaatan mudharabah

bagi mudharib meliputi :

  • Mudharib tidak harus memiliki modal dalam bentuk uang atau barang. Mudharib cukup memilih keahlihan dan kepiawaian dalam berusaha dan dapat menguasai peluang pasar saja itu sudah cukup, Iya tidak harus memiliki modal sehingga skema mudharabah dapat mempercepat pertumbuhan pengusaha baru tanpa harus ada kesulitan dalam permodalan.
  • Mudharib lebih terpacu untuk berusaha. BTM akan memberikan kepercayaan penuh kepada mudharib untuk mengembangkan usahanya. BTM akan menerima laporan secara periodik terhadap perkembangan usahanya.
  • Mudharib dapat menikmati harga jual produk yang lebih rendah. Biaya bagi hasil hanya akan diperhitungkan setelah mudhorib membukukan keuangannya. Setia sepesial menari tidak menanggung beban pembayaran tetap. Karena biaya bagi hasil tidak dapat dihitung sebagai bagian dari biaya produksi, karena beban bagi hasil sangat tergantung pada keuntungan. Berbeda dengan bunga yang jumlahnya sudah ditentukan peminjam akan menghitung beban bunga setiap bulannya sebagai bagian dari harga sebuah produk sehingga harga jual di tingkat konsumen mungkin bisa lebih tinggi.
  • Mudharib tidak akan membayar bagi hasil jika usahanya mengalami kerugia. Berbeda dengan bunga, yang tidak memandang usaha anggota yang dibiayai. Bagi hasil hanya akan dibayarkan jika usaha yang dibiayai menghasilkan pendapatan. Bahkan jika metode perhitungan yang digunakan menggunakan pendekatan untung rugi bisa jadi matahari tidak akan membayar hasil.
  • Mudharib akan menikmati kecukupan atau kesetabilan Kas untuk membiayai operasi perusahaan, karena pembayaran pokok dapat disesuaikan dengan arus kas operasi usaha. Termin dari pembayaran proyek yang dibiayai akan menjadi dasar pembayaran angsuran pokok pinjaman.

Untuk shahibul maal atau BTM :

  • BTM akan menikmati peningkatan pendapatan bagi hasil seiring dengan meningkatnya pendapatan mudharib. Kontrak mudharabah memungkinkan Koperasi untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dibandingkan pereaksinya. Kesepakatan nisbah diawal perjanjian akan menjadi dasar perhitungan bagi bagi hasil pada setiap periode akuntansi usaha mudharib.
  • BTM tidak akan membayar biaya bagi hasil kepada anggota penabung nya, jika usaha yang dibiayai dengan akad mudharabah muqayyadah dalam kondisi merugi. BTM hanya akan membayar bagi hasil jika usaha yang dibiayai telah menghasilkan. Kondisi ini yang membuat BTM tidak mengalami negatif spread. Hubungan antara penabung dengan peminjam hanya ditentukan melalui mekanisme kemitraan mudharabah.
  • BTM akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan. Kegagalan dalam memberikan pembiayaan dengan skema mudharabah sangat berpengaruh terhadap pendapatan BTM.
  • Berbeda dengan model bunga di mana hubungan antara penyimpan dan peminjam tidak pernah terjadi. Koperasi akan memberikan bunga kepada penyimpan meskipun peminjam tidak mampu mengembalikan pinjamannya. Bahkan koperasi akan menanggung semua beban biaya dana meskipun koperasi tidak mendapatkan keuntungan, kondisi Inilah yang disebut dengan negatif spread
  • BTM akan mendapatkan anggota yang lebih loyal. Hubungan antara BTM dengan menarik tidak sebatas peminjam dan yang meminjam saja yakni BTM tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah mengucurkan dananya.

Meskipun skema mudharabah diyakini memiliki berbagai kelebihan dan kemanfaatan yang lebih besar dibandingkan dengan sistem lainnya secara konvensional, namun skema gabah juga masih banyak mengalami kendala dalam operasionalnya.

Berbagai kendala yang dimaksud meliputi :

  1. Standar moral, terdapat pendapat bahwa standar moral yang berkembang dalam komunitas muslim belum memberikan kebebasan dalam penggunaan bagi hasil sebagai instrumen investasi. Hal tersebut mendorong BTM untuk memberikan kontrol yang lebih ketat terhadap investasi mudharobah yang dicairkan.  kondisi ini yang membuat BTM kurang ekonomis dan kurang efisien. Kendala ini mendorong koperasi BTM hanya akan memberi pembiayaan kepada mudharib yang benar-benar benefit dan biasanya berjangka pendek.
  2. Ketidakefektifan model pembiayaan mudharabah. Pembiayaan bagi hasil mudharabah dan musyarakah tidak mampu menyediakan berbagai fasilitas untuk menjawab kebutuhan ekonomi modern. Meskipun model ini merupakan sistem yang paling baik untuk menghilangkan praktek bunga dalam transaksi ekonomi yang berjangka pendek. Namun kendala ini telah membuat praktek mudharabah dan musyawarah tidak mampu menjawab kebutuhan pembiayaan institusional. Dengan demikian berbagai kebutuhan belanja pemerintah untuk menutupi kekurangan anggarannya menjadi tidak bisa terlayani dengan skema mudharabah dan mudzakarah.
  3. Berkaitan dengan pengusaha. Ketika BTM sebagai shahibul maal dengan pengusaha sebagai mudharib melalui mekanisme motor Abah ini akan lebih intensif dibandingkan model lain. BTM akan lebih memerlukan informasi yang banyak tentang kondisi usaha mudharib. Hubungan komunikasi inilah yang membuat mudharib merasa terganggu. Karena pada umumnya mudharib menginginkan adanya kebebasan dalam berusaha. Utamanya lagi dalam kontrak yang bersifat mudharabah muqayyadah, dimana BTM telah memberikan berbagai batasan usaha sehingga boleh jadi mengekang kreativitas dan inovasi dari mudharib
  4. Kendala dalam hal teknis, problem teknis dalam menetapkan skema mudharabah adalah menyangkut model perhitungan yang terkesan rumit. Para koperasi Syariah sampai saat ini masih belum mampu memproyeksikan hasil usaha secara cermat dan baik terhadap suatu usaha atau proyek yang akan dibiayai. Koperasi Syariah masih hanya mengandalkan pada hitungan hitungan ekonomi belaka, sedangkan insting bisnis nih masih belum berkembang. Sehingga Koperasi masih sering merasa ragu-ragu.  Keraguan ini menyangkut berbagai hal di masa yang akan datang, Jika ternyata usaha motorik mengalami kegagalan. Pada saat yang lain motorik mungkin tidak mampu memberikan laporan berkala sehingga BTM harus memberikan bimbingan dan kontrol yang lebih.
  5. Penabung atau penyimpan pada umumnya kurang mau peduli dengan kondisi mudharib. Hal yang menjadi pertimbangan bagi para penyimpan biasanya adalah tidak mau rugi menyimpan dananya di BTM. Masyarakat muslim masih berharap bahwa setiap menyimpan harus mendapatkan imbalan. Kondisi seperti ini Tentu saja tidak bisa disikapi secara Acuh oleh BTM. BTM harus lebih transparan dengan menyimpan terutama menyangkut kondisi kinerja nya.

Berbagai problematika atau kendala dalam transaksi mudharabah tersebut menjadikan BTM lebih prudent dalam menetapkan karena, resiko dalam pendirian mudharabah dirasakan lebih besar dibandingkan dengan sistem lainnya.

Resiko tersebut meliputi :

  • Mudharib bisa saja menggunakan dana itu di luar perjanjian mudharabah
  • Terjadinya window dressing. Mudharib yang tidak jujur akan memberikan laporan ganda.
  • Resiko public. BTM akan dikategorikan koperasi yang menarik hasil lebih besar atau lebih mahal dibandingkan dengan koperasi konvensional. Karena menetapkan nisbah di awal perjanjian dengan Realisasi Pendapatan modal yang meningkat berarti mereka akan membayar biaya bagi hasil yang lebih besar. Jumlah ini boleh jadi lebih besar atau melebihi dari biaya bunga modal yang terjadi jika kita meminjam di bank yang konvensional.

Untuk menjelaskan mekanisme skema mudharabah dibawah ini dijelaskan dalam gambar berikut ini :

skema-mudharabah_001

Produk Pembiayaan pada Baitul Tamwil Muhammadiyah

Pembiayaan merupakan upaya BTM dalam produktivitas kan dana yang masuk untuk mendapatkan pendapatan. 

Pemilihan di BTM sebagaimana landasan syariahnya dibedakan menjadi 4 sistem:

  • Jual beli
  • Bagi hasil
  • Sewa
  • Dan jasa-jasa

A. Jual Beli

Yaitu pembiayaan yang diberikan BTM kepada mitranya untuk menggandakan barang baik konsumtif, maupun modal kerja seperti sepeda motor mobil dan lain-lain

Akad jual beli yang sering digunakan adalah mudharabah dengan pembayaran angsuran.

BTM dapat menetapkan pola ansuran harian mingguan atau bulanan.

Untuk percepat perputaran dananya Sebaiknya BTM menetapkan jangka waktu yang pendek misalnya 3 bulan atau paling lambat 10 bulan dengan platform yang kecil.

B. Bagi Hasil

Yaitu  pembiayaan yang untuk keperluan modal kerja anggotanya. Atas dasar akar Ini BBM akan menetapkan nisbah bagi hasil misalnya 40:60 persen (BTM:Mitra). Nantinya setelah anggota menyampaikan hasil usahanya BTN akan mendapatkan bagi hasil sebesar nisbah x hasil anggota

C.Sewa

Sewa yaitu pembelian untuk menyewakan suatu objek tertentu misalnya penyewaan kios usaha dan lain-lain atas akad ini BTM akan mendapatkan ujroh atau fee yang besarnya ditetapkan dengan kesepakatan anggota

D. Jasa-jasa

Jasa-jasa yaitu pembiayaan diberikan kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan tertentu seperti biaya sekolah pengobatan dan lain-lain.

PERHITUNGAN BAGI HASIL

Perhitungan bagi hasil pembiayaan merupakan sarana BTM untuk memperoleh pendapatan yang akan digunakan untuk pembiayaan operasional organisasi. 

Oleh sebab itu margin keuntungan dan bagi hasil yang diterima ke cm dari kegiatan penyaluran dan pemilihan harus mampu menutup kebutuhan sebagai berikut : 

  1. biaya bagi hasil dana ( cost fund)
  2. Biaya operasional rutin ( overhead cost)
  3. Resiko kerugian (risk)
  4. Keuntungan ( Expectacy Return)
  5. Tingkat persaingan ( competitive)

Atas dasar tersebut diatas, maka margin keuntungan dan nisbah bagi hasil pembelian yang dibebankan kepada masing-masing anggota penggunaan dana dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor pengaruh mana yang paling dominan. Namun demikian, untuk usaha mikro pada umumnya margin keuntungan disetarakan dengan 1,5% – 2% flat/bulan, dan nisbah bagi hasil untuk usaha mikro disetarakan dengan 2,5%- 3% sliding/bulan

Produk Simpanan Pada Baitul Tamwil Muhammadiyah

Simpanan di BTM dibedakan menjadi dua yakni :

  • simpanan modal dan
  • simpanan hutang. 

Adapun simpanan modal dibukukan dalam rekening modal dan mendapatkan sisa hasil usaha atau laba setiap tahunnya. sedangkan simpanan hutang di bukukan dalam rekening hutang serta mendapatkan bagi hasil setiap bulannya.

SIMPANAN

 MODAL

Simpanan modal terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib.

A. Simpanan Pokok

Simpanan pokok yaitu simpanan yang wajib dibayar Ketika seseorang akan mendaftar menjadi anggota BTM dan dibayar sekali selama menjadi anggota. Simpanan yang dapat ditarik ketika anggota mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan. Dalam situasi tertentu pembayaran setoran pokok dapat diangsur. Besar simpanan pokok akan disesuaikan dengan kemampuan anggota serta kebutuhan permodalan BTM.

B. Simpanan Wajib

Simpanan wajib dan simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan atau sesuai waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan. Sekolah wajib masing-masing orang dapat berbeda. Perbedaan bisa atas platform pinjaman. 

Simpanan wajib dapat ditarik ketika seorang anggota mengundurkan diri.

C. Penyertaan/Simpanan Khusus

Simpanan penyertaan atau simpanan khusus itu simpanan yang dibayar oleh anggota yang memiliki tujuan khusus. Seperti investasi pada program BTM atau sekedar berkhidmat untuk membesarkan BTM.

Besaran modal penyertaan masing-masing orang dapat berbeda namun hal ini tidak mempengaruhi hak suara dalam rapat koperasi.

Penyertaan mendapatkan laba dan juga SHU setiap tahunnya.

Untuk BTM mendapat modal yang besar, sebaiknya model pernyataan ini dibuat dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta atau satu miliar.

SIMPANAN HUTANG

A. Simpanan Suka Rela/Tabungan

Yaitu simpanan pada BBM yang dapat diambil setiap saat. Penyimpan mendapatkan bagi hasil setiap bulannya.

Tabungan BTM dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat misalnya:tabungan pendidikan, tabungan haji, tabungan qurban dan lain sebagainya

B. Simpanan Berjangka

Simpanan berjangka yaitu simpanan pada BTM yang pengambilan dilakukan pada saat jatuh tempo.

Hal ini ditemukan sama seperti halnya deposito dengan masa dengan penyimpanan bagi hasil dapat didapatkan dalam jangka tiap bulan. YouTube to simpanan deposito ini meliputi 1, 3, 6 bulan hingga 1 tahun. Ini sebagai upaya untuk mengefisienkan dan mengefektifkan dana yang akan dikelola dan Ada baiknya deposito minimal 3 bulan.

C.Obligasi Syariah/Serifikat Bagi Hasil

Obligasi Syariah yaitu simpanan pada BTM yang mengambil jangka waktu atau tempo yang panjang minimal 3 tahun. Nisbah bagi hasilnya tentu lebih besar dibandingkan deposito dan tabungan biasa.

Di samping produk simpanan yang tersebut diatas BTM juga dapat mengembangkan sumber pendanaan dari pihak lain dalam bentuk pembiayaan yang berjangka waktu panjang. Sumber tersebut bisa berasal dari pihak bank syariah atau lembaga keuangan non bank dengan prinsip syariah

Untuk membicarakan tentang produk pembiayaan akan dibicarakan pada artikel selanjutnya.

Hal Penting dalam yang Perlu diperhatikan dalam aktivitasProduktif di BTM

Sebagai lembaga keuangan mikro Syariah produk utama BTM adalah menarik simpanan dari anggota calon anggota ataupun koperasi lain dan anggotanya, serta melakukan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan

Dari alasan tersebut maka tidak diperkenankan BTM  menggunakan dana yang masuk dengan usaha sendiri oleh para pengurus dan para pengelolanya. Maka terlihat jelas Bagaimana fungsi utama BBM yang ini menyeimbangkan antara kas masuk melalui produk funding atau Simpan dengan kas keluar melalui product landing atau pembiayaan

Produk adalah salah satu daya tarik dalam sebuah pemasaran karenanya BTM harus memiliki fitur atau fasilitas yang menarik calon customer. Pendekatan rasional pada masyarakat selalu berorientasi pada upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggannya sedangkan, pendekatan emosional akan mengedepankan aspek dengan emosi akan tawaran tawaran yang bersifat ukhrawi semisal bebas riba barokah dan lain-lain.

Supaya BTM mendapatkan dukungan ke perusahaan yang luas, maka perlu melakukan pendekatan yang rasional dan juga emosional sebagaimana dijelaskan diatas. Oleh karena itu produk BTM harus didesain sedemikian rupa sehingga memiliki daya tarik tersendiri dan sekaligus membangun jejaring dengan seluruh pengurus, anggota dan amal usaha Muhammadiyah

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai