Al Qard/ Kredit dalam baitul tamwil Muhammadiyah

Sebagaimana tersebut pada artikel sebelumnya, bahwa transaksi merupakan dari transaksi ta’awuni atau tolong menolong dan bukan akan untuk komersial. oleh karenanya sumber dana Al qard dapat dibedakan menjadi dua :

  1. Dana yang berasal dari penyisihan modal BTM. Dana dari sumber ini hanya digunakan untuk pendirian sosial yang kemungkinan besar dan hanya dapat ditagih kembali. artinya BTM memiliki keyakinan bahwa peminjam dapat melunasi utangnya. Meskipun dana bersumber dari Modal koperasi, tetapi BBM tidak dapat menetapkan adanya tambahan dalam pengembalian pinjaman kredit, transaksi kredit ini menjadi salah satu bukti pembeda antara koperasi konvensional dan koperasi BTM.
  2. Kau Yang Berasal Dari zakat infaq dan sedekah. BTM bekerjasama dengan lembaga amil zakat Muhammadiyah yang menangani masalah zakat infaq dan sedekah baik untuk kalangan internal maupun eksternal koperasi.

Hal tersebut dapat dijelaskan pada skema berikut ini

skema-pembiayaan-al-qard_001

Rahn atau gadai dalam Baitul tamwil Muhammadiyah

Rahn merupakan akad untuk menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Barang yang dijamin harus bernilai ekonomis, sehingga koperasi memiliki kepastian pembayaran. Dalam ekonomi modern, arahahn dikenal dengan istilah gadai
Dalam kontek perekonomian Syariahh, praktek rahn dapat ditetapkan dalam 2 hal :

  1. Sebagai produk pelengkap artinya koperasi hanya mengembangkan produk ini berdasarkan kebutuhan anggotanya atau jika terdapat pengajuan peminjaman Dimana koperasi memiliki keraguan yang tinggi, tapi anggotanya sangat membutuhkan
  2. Sebagai produk tersendir. BTM dapat mengembangkan produk pada ini secara maksimal. BTM akan mengemas produk ini dengan baik, supaya dapat dibeli oleh pasar.

Baik sebagai pelengkap maupun produk tersendiri, akad rahn sesungguhnya memiliki berbagai keunggulan, baik bagi anggota maupun BTM.

Keunggulan yg dimaksud adalah

  1. Menjaga anggotanya untuk lalai dari pembayaran hutang
  2. Menambah keyakinan kepada para deposan atau shahibul maal
  3. Memungkinkan bagi anggota untuk mendapatkan dana segar dalam waktu yang relatif lebih cepat menjadi salah satu
  4. menjadi salah satu fee based income selain produk inti bagi hasil.

Hawalah dalam Baitul tamwil Muhammadiyah

Al hawalah merupakan akad pengalihan hutang dari seseorang kepada orang lain yang sanggup menanggungnya. Oleh-oleh ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena dalam kondisi tertentu, di mana dana yang tersedia belum dapat dicairkan, sedangkan kebutuhan kas yang sangat mendesak.

Aplikasi Al hawalah dalam koperasi Syariah meliputi

  1. Factoring atau anjak piutang. Yakni pengalihan piutang dari anggota kepada koperasi, dimana anggota memiliki piutang dan memerlukan dana yang cepat. BTM akan memenuhi kebutuhan kas anggota dan koperasi akan menagih dari pihak ketiga yang berhutang pada anggota.
  2.  Post date check. Yakni koperasi akan menjadi juru tagih, namun koperasi tidak harus memenuhi dahulu kebutuhan kas anggota.

Atas dasar transaksi Allahu Allah tersebut, terdapat berbagai manfaat bagi koperasi dan anggotanya.

Kemanfaatan itu meliputi

  • memungkinkan penyelesaian hutang piutang secara cepat dan simultan
  • talang dana segar dengan cepat
  • Dapat menjadi salah satu fee bagi koperasi diluar produk intii

Jasa/Fee Baitul tamwil Muhammadiyah

Untuk mengetahui produk bagi hasil dan jual beli serta sewa, BTM mengembangkan jasa layanan keuangan lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat. Bagaimana koperasi konvensional, produk layanan jasa bagi BTM juga bersifat kelengkapan terhadap berbagai layanan koperasi.

Perkembangan bisnis dan keuangan yang sudah semakin cepat dan mengglobal menuntut Tersedianya berbagai pilihan produk perkoperasian. Sehingga BBM harus menangkap kondisi ini sebagai peluang usaha. Oleh sebab itu, layanan BTM harus mampu memenuhi kebutuhan tersebut tanpa harus mengkonversikan aspek Syariah, jasa layanan tersebut meliputi

WAKALAH
Wakalah berarti wakil atau pendelegasian. Namun dalam teknologi koperasi syariah yang dimaksud dengan Al wakalah adalah perjanjian antara BTM dengan anggota dimana anggota memberikan pelimpahan kepercayaan kepada Koperasi untuk mewakili guna menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.

Menurut berbagai pendapat para ulama transaksi wakalah diperbolehkan Karena tidak semua orang dapat menyelesaikan pekerjaannya sendiri. Dasar-dasar Ini BBM akan mendapatkan sejumlah imbalan berupa jasa atau yang besarannya berdasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak.
Bidang pekerjaan yang dapat diwakilkan memiliki cakupan yang sangat luas.
Namun dalam konteks pendirian koperasi Syariah, akad Al wakalah biasanya dilakukan untuk transaksi penagihan. Anggota memiliki sejumlah tagihan yang bermasalah, si diserahi mandat untuk menagih piutang tersebut. Karena sangat mungkin jika koperasi yang menagih peluang untuk kembali semakin besar.

Hal tersebut dapat dijelaskan pada skema dibawah ini

skema-wakalah_001

AL KAFALAH
Al kafalah adalah penjaminan yang diberikan oleh seorang kepada orang lain dalam rangka memperkuat posisi orang yang dijamin. Pengertian Kaffah dapat berarti juga pengalihan tanggung jawab dari seseorang kepada orang lain.

Dalam kontek perkoperasian Syariah, aplikasi Al kafalah adalah penjaminan atau garansi koperasi kepada anggota, karena anggota memerlukan adanya garansi untuk kepentingan usahanya.

Atas dasar penjaminan ini, BTM berhak atas atau jasa penjaminan yang besarannya ditetapkan Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai