Sewa atau ijarah di dalam Baitul tamwil Muhammadiyah

Selain mengembangkan produk bagi hasil dan juga jual beli, BTM juga mengembangkan produk sewa atau operasional lease. Yang dimaksud dengan Sewa adalah pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang.

BTM sebagai lembaga keuangan umumnya tidak akan menyimpan barang dengan tujuan semata-mata untuk menyewakan salah terus menerus, melainkan sekedar mencarikan barang sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Koperasi tidak berhajat akan barang yang disewakan, Tetapi lebih berhajat pada perputaran dananya. Oleh karenanya akad ijarah dikembangkan dalam bentuk akad Ijarah muntahiyah bittamlik.

Yang dimaksud dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah akad perpaduan antara ijarah dengan jual beli, yakni akan sewa yang diakhiri dengan jual-beli. Akad yang ada pada awalnya sewa yang pada akhir masa angsuran menjadi jual-beli karena terjadi perpindahan kepemilikan atas barang yang disewakan. Transaksi ini disebut sewa beli.

MUZARA’AH DALAM BAITUL TAMWIL MUHAMMADIYAH

Muzara’ah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, dimana pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, dimana pemilik lahan memberika kepercayaan kepada petani untuk menggarap lahan pertaniannya guna ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagi hasil dari hasil panennya.

Muzara’ah sering diindentikan dengan mukhabarah, meskipun diantara kedua terdapat sedikit perbedaan. Perbedaan ini lebih disebabkan karena sumber atau asal benihnya. Disebut muzara’ah jika benih yang ditanam berasal dari pemilik lahan sehingga berani tinggal menggarapnya, sedangkan disebut muhabarah jika benihnya berasal dari petani penggarap. Tentu saja besar hanya bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam lahan berbeda berlaku istilah yang berbeda pula. Meskipun lahan tersebut masih tergolong ke dalam lahan pertanian, namun Fiqih Islam memberikan identitas lain untuk bagi hasil dalam bidang perkebunan. Bagi hasil dalam bidang perkebunan disebut dengan istilah musaqah.

Namun demikian dalam transaksi musyarakah ini penggarap hanya berkewajiban terhadap pemeliharaan nya saja. Sebagai imbalan penggarap akan mendapatkan bagi hasil Sesuai dengan kesepakatan di awal.

Model muzara’ah, muhabarah maupun musaqah sangat jarang diterapkan pada koperasi BTM di Indonesia. Kecuali BTM yang mengkhususkan produknya pada bidang pertanian dalam arti luas.

Untuk mempermudah pemahaman terhadap aplikasi skema musyarakah dalam BTM di bawah ini disajikan skema pelaksanaannya

skema-muzaraah_001

Jual Beli Pada Baitul Tamwil Muhammadiyah

Selain mengembangkan produk inti yakni sistem bagi Hasil tersebut di atas, BTM juga mengembangkan produk jual beli barang. Produk ini dikembangkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasar yang mungkin tidak bisa masuk dalam akad bagi hasil.

Dalam Hasanah muamalah Islam, sesungguhnya banyak sekali pengembangan produk jual beli. Para fuqaha telah berhasil mengembangkan transaksi jual beli yang jumlah pencapaian belasan akad. Namun demikian dalam tradisi BTM jual beli biasa dipakai 3 akad yakni :bai’ Al murabahah, bai’ Al salam dan bai’ Istishna

Bai’ Al Murabahah

Yang dimaksud dengan bayi Al murabahah adalah jual beli barang pada harga asal ditambah dengan keuntungan yang disepakati.

Dalam transaksi ini penjualan harus memberitahu pada pembeli tentang harga pokok barang yang menjadi objek jual beli. Bai Al murabahah dapat ditemukan pada pembelian secara pesanan. Penjual tidak akan melakukan pengadaan selama tidak ada pemesanan dari cara membeli.

Transaksi Bai Al murabahah dalam BTM tidak bisa dilepaskan dengan ketentuan fiqih dalam Islam.

Transaksi ini harus memenuhi syarat sahnya jual beli pada umumnya sehingga sah dalam hasilnya halal.

Syarat bai Al murabahah, :

  1. Penjual memberi tahu harga pokok kepada anggota calon pembeli.
  2. Kontrak pertama haruslah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
  3. Kontrak harus bebas dari riba
  4. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
  5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya pembelian dilakukan secara hutang.

Secara prinsip jika syarat dalam 1, 4, atau 5 tidak dipenuhi maka pembeli memiliki pilihan :

  1. Melanjutkan pembelian Seperti apa adanya
  2. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual
  3. Membatalkan kontrak

Jual beli secara murabahah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah dikuasai atau dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak. Bila halnya produk tersebut tidak dimiliki penjual, sistem yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pemesan pembelian, hal ini dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli dan memesannya atau dengan skema wakalah. Artinya BTM memberikan kekuasaan kepada anggota untuk pengadaan barang dengan syarat telah dibeli, anggota harus memberikan bukti bukti pembelian kepada BTM.

Sesuai dengan sifat bisnis atau tijarah transaksi jual beli murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga Resiko yang harus diantisipasi. Transaksi Al murabahah karenanya sederhananya dalam hal administrasi, menjadi akad yang lebih sering digunakan dalam pembiayaan di BTM.

Jual beli Al murabahah memberikan banyak manfaat kepada BTM. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dan harga jual dengan harga penjualan kepada anggota. Selain itu, sistem Al murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasi di BTM. Namun demikian jual beli murabahah juga memiliki resiko yang tidak telah kecil. Diantara kemungkinan Resiko yang dimaksud harus diantisipasi antara lain :

  1. Default atau kelalaian
  2. Fluktuasi harga komparatif, yakni terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah koperasi membelikan untuk anggota. Koperasi tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
  3. Penolakan anggota, barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh anggota karena berbagai sebab. Bisa jadi karena kerusakan dalam perjalanan sehingga anggota tidak mau menerimanya. Karena itu, sebaiknya dilindungi dengan Asuransi. Kemungkinan lain karena anggotanya merasa spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang dipesan. Bila koperasi telah menyerah tangani kontrak pembelian dengan penjualannya, barang tersebut akan menjadi milik koperasi. Dengan demikian koperasi mempunyai risiko untuk menjual kepada pihak lain.
  4. Dijual; karena jual beli Al murabahah bersifat jual beli dengan hutang, maka ketika kontrak ditandatangani orang itu menjadi milik anggota.

Untuk mempermudah pemahaman terhadap transaksi murabahah di jelaskan dalam skema di bawah ini

skema-bai-murabahah_001

Bai As-Salam

Yang dimaksudkan dengan jual beli As-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari Tetapi pembayaran nya dilakukan dimuka. Kebanyakan ulama Islam mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak.

Hal ini dimaksudkan agar pembayaran yang dilakukan oleh pembeli tidak dijadikan sebagai hutang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan hutang yang harus dibayar oleh penjual. Kondisi ini dimaksud untuk mencegah timbulnya riba dalam transaksi salam.

Aplikasi salam dalam koperasi Syariah biasanya diterapkan dalam bidang pertanian. Karena BTM tidak bermaksud mengambil hasil panen sebagai stok barang, maka BTM akan menjual kembali hasil panen tersebut kepada pihak lain. Transaksi Inilah yang disebut dengan salam paralel. Satu sisi koperasi mengikat kontrak salam dengan anggotanya, tapi pada saat yang sama koperasi mengikat kontrak dengan calon pembeli berikutnya.

Untuk dapat membedakan jual beli salam dengan model ijon, luka Translate salam harus memenuhi berbagai persyaratan.

Adapun syarat-syarat jual beli salam tersebut adalah :

  1. Model harus diketahui secara jelas
  2. Penerima Pembayaran harus dilakukan di tempat kontrak
  3. Barang harus spesifikasi dan jelas. Kriteria tentang barang yang dipesan harus dapat diidentifikasikan dengan jelas
  4. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari, yakni setelah masa panen atau pembuatan Barangnya sudah selesai.
  5. Bolehnya menentukan tanggal dan waktu penyerahan barang
  6. Tempatnya lamaran dapat disepakati kedua belah pihak, namun jika tidak ada ketentuan tempat penyerahan barang, maka barang dapat diserahkan di tempat yang biasa digunakan misalnya gudang
  7. Penjual tidak diperbolehkan menukar barang yang telah dipesan dengan barang lain meskipun nilainya sama.

Bai Al Istishna

Jual beli alisna merupakan kontrak penjualan antara pemberi dengan pembuat barang. Dalam kontrak ini Robot barang menerima pesanan dari pembeli, produsen kemudian memproduksi barang melalui orang lain sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemesan, Setelah barang jadi barang dijual kepada pembeli akhir dengan harga dan cara pembayaran yang telah disepakati.

Menurut jumhur ulama, jual beli Istishna merupakan bagian khusus dalam jual beli Assalam. Umumnya akan ini dipergunakan untuk produk manufaktur. Karena dianggap merupakan bagian dari jual beli salam maka syarat dan rukunnya mengikuti jual beli salam.

Dalam koperasi Syariah aplikasi jual beli salam biasanya menggunakan Istishna paralel. Baitul tamwil Muhammadiyah yang mendapatkan order dari calon pembeli tidak akan mampu memproduksi sendiri barangnya. Sehingga koperasi akan masuk orderan barang tersebut kepada produsen yang ahli, sesuai dengan spesifikasi barang yang telah ditetapkan.  ada beberapa konsekuensi pagi ini tulisannya muhammadiyah yang menggunakan akad jual beli Al Istishna.

Konsekuensi tersebut adalah :

  • BTM sebagai penerima order membuat pada kontrak pertama merupakan satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab terhadap barang tersebut
  • Penerima subkontrak hanya berhubungan dengan Baitul tamwil.
  • BBM sebagai sahuni atau penerima pesanan dari pembuatan barang bertanggung jawab penuh kepada anggota pemesannya jika dalam suku kontrak terdapat kesalahan atau barang dan tidak sesuai dengan pesanan.

Secara umum produk jual beli dalam BTM merupakan produk yang lebih dominan dibandingkan dengan produk inti yang ini bagi hasil. Masyarakat umumnya menghendaki cara yang lebih praktis. Dengan skema bagi hasil, masyarakat tidak direpotkan dengan berbagai persoalan administrasi, namun dengan skema jual-beli hambatan adimistrasi tersebut dapat diminimalkan.

Musyarakah atau Partnership ( Project financing participation)

 Yang dimaksud dengan musyarakah adalah akad kerjasama antara BTM dengan pihak lain dalam suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak menyertakan modal atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama Sesuai dengan kesepakatan keduanya. Dalam akad ini kedua belah pihak sepakat yang bagi hasil keuntungan dan kerugian berdasarkan nisbah.

Model muzakarah sering dilaksanakan di BTM dalam bentuk:

Pembiayaan proyek

Musyarakah biasanya digunakan untuk membeli Aan proyek-proyek di mana BTM dan anggota sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai anggota mengembalikan dana tersebut sebagai pokok investasi BTM ditambah dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah dan pendapatan atau keuntungan proyek.

Modal ventura

Pada lembaga khusus yang diizinkan melakukan kegiatan usaha investasi pada perusahaan atau proyek khusus, musyarakah paling ditetapkan sebagai model modal ventura. Penanaman modal dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan setelah selesai jangka waktunya, BTM dapat menarik investasinya sekaligus atau terhadap sesuai dengan tahapan hasil usaha.

Skema muzakarah memiliki dampak yang sangat luas sebagai BTM sebagai shahibul maal maupun anggota sebagai mudharib. Selain manfaat ekonomi, anggota dapat merasakan adanya manfaat non ekonomi. Manfaat musyarakah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  • BTM akan dapat menikmati peningkatan pendapatan seiring dengan naiknya pendapatan anggota atau Mitra

  • BTM tidak akan terbebani biaya dana tetap ( fixed cost of fund), Tetapi hanya menanggung beban biaya bagi hasil atas dana dari anggota penyimpan sesuai dengan pendapatan dari anggota peminjam atau Mitra musyarakahnya. Dengan demikian BTM tidak akan mengalami kerugian karena gaya dalam ( negatif spread).

  • Anggota akan merasa terbantu karena tidak akan menanggung beban tetap. Bagi hasil baru bisa diketahui setelah ada pendapatan usaha dan bukan sebelum usaha di mulai. Anggota tidak akan pernah menanggung beban biaya atas di atas mendapatkan usahanya.

  • Anggota akan tetap mampu menjaga stabilitas cash flow perusahaan nya, karena pengambilan cicilan pokok disesuaikan dengan jadwal Kespro yang disepakati bersama.

  • Anggota akan mendapatkan konsultasi usaha dari BTM karena skema musyarakah memungkinkan BTM untuk melakukan pendampingan dan konsultasi usaha bagi anggota atau Mitra

  • BTM akan lebih berhati-hati dalam menentukan investasi, karena pendapatan BTM sangat dipengaruhi oleh pendapatan usaha anggota.

  •  anggota akan lebih mudah mendapatkan remisi jangka waktu dan beban bagi hasilnya, karena jika usahanya merugi BTM tidak akan menagih cara rigid, melainkan akan dilakukan evaluasi ulang terutama menyangkut penyebab kerugian dan kemungkinan prospek usaha selanjut nya.

Namun demikian umumnya BTM akan lebih berhati-hati dalam menjalankan skema musyarakah. Hati-hati ya nini terkadang melebihi atas Prudential banking sehingga portofolio pembiayaan musyarakah jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan skema pembiayaan pada murabahah. Karena BTM akan menghadapi resiko yang relatif tinggi dibandingkan dengan resiko kredit pada koperasi konvensional. Resiko yang dimaksud meliputi :

  1. Terjadinya Side streaming dari anggota, yaitu penerapan Pembukaan ganda, sehingga BTM akan menerima pembukuan yang mencantumkan pendapatan usaha yang lebih rendah dibandingkan dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi.

  2. Resiko inefisiensi, BTM akan mengerahkan tenaga yang lebih untuk mengontrol atau mengawasi usah anggotanya. Bahkan BTM akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi Jika ternyata ada indikasi bahwa laporan anggotanya meragukan. Karena BTM akan melakukan audit terhadap kondisi usaha, Hal ini karena belum tentu semua anggotanya sudah mampu membayar eksternal audit atau akutan publik.

  3. Resiko likuiditas, yaitu pada umumnya pembiayaan musyarakah menggunakan standar cash flow usaha yang dibiayai, sehingga sangat memungkinkan BTM akan mendapatkan angsuran pokok sesuai dengan termin pendapatan anggota. Belum lagi Ternyata selain anggota menunda pembayaran nya. BTM akan turut menanggung resiko likuiditas sebagaimana yang dialami oleh anggotanya.

skema-musyakarah_001

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai