Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) merupakan bagian dari AUM dibidang Ekonomi, karenanya memiliki kedudukan yang sama dengan amal usaha lainnya. Untuk itu, Muhammadiyah berkepetingan agar pengelolaan BTM dapat berjalan sesuai dengan khitah Muhammadiyah, maka pendirian BTM harus mengacu kepada sbb :
Pertama, Nama dan Wilayah Kerja
- Lembaga Keuangan Micro di Muhammadiyah dapat menggunakan sistem BTM dengan nama holding “Surya /Mentari”. Masing-masing BTM dapat menambahkan nama lain yang relevan dibelakangnya. Minsalnya Surya Gamping (untuk Muhammadiyah cabang Gamping).
- Wilayah kerja BTM serendah-rendahnya adalah cabang
- BTM dapat membuka cabang diseluruh Ranting Muhammadiyah dalam satu cabang
Kedua, Pendirian Baitul Tamwil Muhammadiyah
- Pendirian BTM diputuska dalam rapat pleno pimpinan cabang, Dalam kondisi tertentu dapat dilakukan rapat pleno diperluas yakni dengan menggundang pengurus ranting dan Amal Usaha satu cabang.
- Karena pendiri BYM teresebut dibuatkanlah berita acara.
- Anggota Pendiri BTM Pimpinan Cabang, Ranting dan amal usaha
- Anggota bisa merupakan anggota Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya.
