Permodalan Baitul Tamwil Muhammadiyah

Modal Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), berasal dari anggota berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. Dalam rangka memperkuat permodalan, BTM dapat mengembangkan Simpanan Pokok, Khusus dan Penyertaan.

Simpanan Pokok Khusus atau Penyertaan bersumber dari Muhammadiyah atau warga Muhammadiyah

Untuk memberikan penghargaan kepada Muhammadiyah, BTM memberikan syirkah wujuh (penyertaan atas nama) kepada Muhammadiyah sebesar 10 %

Hak dan Kewajiban PDM, PCM dan PP terhadap Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)

Muhammadiyah diseluruh tingkat memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

PIMPINAN CABANG

  1. Mensosialisasikan keberadaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarakat umum.
  2. Menjadi Avalis dalam kerja sama dengan pihak lain
  3. Megintruksikan kepada seluruh anggota dan amal usaha untuk memanfaatkan BTM baik Simpan Pinjam maupun pembiayaan.
  4. Menetapkan perwakilan untuk duduk sebagai pengurus, pengawas management dan syariah
  5. Menetapkan bagihasil setiap tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku

PIMPINAN DAERAH

  1. Mensosialisasikan kebaradaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarkat pada umumnya.
  2. Menetapkan kebijakan untuk amal usaha ditingkat PDM supaya memanfaatkan BTM baik simpanan maupun pembiayaan
  3. Memfasilitasi terbentuk Koperasi Syariah Skunder Tingkat Daerah.
  4. Menfasilitasi kerjasama dengan lembaga lain ditingkat daerah
  5. Mendapatkan bagi hasil setiap Tahun sebesar ketentuan yang berlaku

PIMPINAN WILAYAH

  1. Mensosialisasikan kebaradaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarkat pada umumnya.
  2. Menetapkan Kebijakan Umum Amal Usaha ditingkat PDW supaya memanfaatkan BTM baik simpan maupun pembiayaan.
  3. Menfasilitasi terbentuknya Koperasi Skunder Tingkat Wilayah
  4. Menfasilitasi kerjasama dengan lembaga lain ditingkat wilayah
  5. Mendapatkan bagi hasil setiap tahun sebesar ketentuan yang berlaku.

PIMPINAN PUSAT

  1. Mensosialisasikan kebaradaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarkat pada umumnya.
  2. Menetapkan Kebijakan Umum Amal Usaha ditingkat PP supaya memanfaatkan BTM baik simpan maupun pembiayaan.
  3. Melakukan Advokasi terhadap kebijakan pemerintah yang dapat merugikan gerakan BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah)
  4. Memfasilitasi terbentuknya Koperasi Skunder Tingkat Pusat
  5. Menfasilitasi kerja sama dengan lembaga lain di tingkat pusat
  6. Mendapatkan bagi hasil setiap tahun berdasarkan ketentuan yang berlaku

Pembagian SHU laba/rugi Baitul Tamwil Mummadiyah

Kerugian usaha sebagai akibat dari persaingan usaha secara wajar ditanggung oleh semua pemodal sebanding dengan modal masing-masing.

Keuntungan Usaha BTM (diluar syirkah wujuh) didistribusikan untuk kepentingan Muhammadiyah sebesar minimal 15%. Hal ini berdasarkan hasil Rakernas BTM Tahun 2007 di Pekalongan.

Bagian untuk Muhammadiyah dari BTM Primer didistribusikan kepada seluruh struktur Muhammadiyah dari Cabang Sampai Pusat, dengan nisbah bagi hasil SHU ditetapkan sebagai berikut :

  • Pimpinan Cabang     : 40 %
  • Pimpinan Daerah     : 30 %
  • Pimpunan Wilayah  : 20 %
  • Pimpinan Pusat        : 10 %

Bagian untuk Muhammadiyah dari BTM Sekunder didistribusikan  kepada seluruh struktur Muhammadiyah dari Daerah sampai Pusat dengan Nasabah bagi hasil SHU ditetapkan sebagai berikut :

  • Pimpina Daerah       : 50%
  • Pimpinan Wilayah   : 30%
  • Pimpinan Pusat        : 20%

Pengurus dan Pengawas Baitul Tamwil Muhammadiyah

Pengurus BTM diambil dan dipilih dari dan oleh anggota (kententuan UU Koperasi). Salah satu dari pengurus tersebut merupakan exofficio yang adalah wakil dari Pimpinan Cabang atau Pimpinan Daerah atau Pimpinan Wilayah diutamakan ketua Majelis Ekonomi.

Pengawas Baitul Tamwil Muhammadiyah terdiri dari Pengawas manajemen dan Pengawas Syariah.

Pengawas Manajemen dipilih dari dan oleh anggota, tetapi salah satu unsur pengawas tetap berasal dari ex officio perwakilan Pimpinan Muhammadiyah

Pengawas Syariah merupakan perwakilan dari Majelis Tarjih atau Tabligh Muhammadiyah

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai