Landasan produk Baitul tamwil Muhammadiyah

Untuk memperjelas kegiatan usaha BTM maka di bawah ini akan dijelaskan sajian produk-produk utama Baitul tamwil Muhammadiyah :

Produk simpan pinjam

Baitut tamwil Muhammadiyah dapat mengembangkan produk simpanan yang menarik bagi anggota untuk menyimpan dengan berpedoman pada prinsip wadiah dan mudharabah, yang terdiri dari :

1. Wadiah amanah atau titipan murni

Yakni titipan murni dari anggota BTM di mana BTM tidak berwenang mengelola dana untuk kegiatan operasional, berdasarkan ini anggota akan dikenai fee atau jasa atas pemeliharaan titipan tersebut.

2. Wadiah yad dhamanah

Yakni titipan sejumlah dana kepada BTM, dimana BTM dapat mengelola dana tersebut untuk kegiatan usaha, berdasarkan ini anggota akan mendapatkan bonus dari BTM setiap preriode akuntansi

3. Mudharabah

Mudharobah dibagi menjadi dua :

Mudharabah mutlak

Jadi simpanan anggota kepada BTM baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, di mana anggota menyimpan memberi kewenangan penuh kepada BTM untuk mengolah simpanannya, atas dasar ini anggota menakutkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah nya.

Mudharabah muqayyadah

Yakni simpanan anggota kepada BTM baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, dimana anggota menyimpan memberikan batasan khusus kepada BTM dalam mengelola simpanannya, atas dasar ini anggota mendapatkan bagi hasil setiap bulannya sesuai dengan nisbah nya

Produk pembiayaan

Secara umum prinsip syariah pembiayaan yang berlaku di BTM dikembangkan berdasarkan pada empat sistem yakni : bagi hasil, jual beli, sewa dan jasa

Seri ke-4 jenis produk tersebut yang paling penting sesungguhnya adalah prinsip bagi hasil. Atau dasar prinsip tersebut, maka BTN juga sering disebut dengan koperasi bagi hasil.

Prinsip bagi hasil ini menjadi inti karena mencerminkan :

Pertama adanya nilai keadilan ekonomi.Baik koperasi sebagai rabbul mahal maupun peminjaman sebagai motorik dan koperasi sebagai motorik maupun menyimpan sebagai rabbul Mas sama-sama memiliki ketergantungan. Tidak satu pihak pun yang dilakukan dalam sistem ini penyimpanan akan sangat dipengaruhi oleh peminjam dan manajemen di BTM

Kedua, adanya unsur partisipasi dalam manajemen usaha. Melalui produk sirkah atau Partnership. BTM dapat menjadi Mitra aktif dari usaha yang dibiayai. Bahkan BTM akan menjadi konsultan bagi usaha debitur. Bagi mudharib yang masih mengalami kesulitan dalam manajemen, BTM dituntut aktif memberikan masukan sehingga usaha yang di biayainya dapat berkembang.

Ketiga, adanya unsur keterbukaan. Artinya model bagi hasil usaha ada keterbukaan dari kedua belah pihak baik shahibul maal maupun mudharib. Atas dasar keterbukaan inilah masing-masing pihak yang dapat menghitung besaran nisbah bagi hasil dan Realisasi hasilnya.

Pengurusan Badan Hukum BTM

Agar kegiatan usaha BTM memiliki legalitas maka keberadaan BTM harus didukung oleh sebuah Badan Hukum, yaitu Badan Hukum Koperasi tepatnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah untuk memperoleh Badan Hukum Koperasi, maka secara Administrasi perlu dilakukan tahapan sebagai berikut :

Menyiapkan akte pendirian yang dibuat oleh notaris

Akte pendirian koperasi jasa keuangan syariah BTM paling tidak memuat tentang :

  • Nama dan tempat kedudukan
  • Landasan asas dan prinsip
  • Tujuan dan usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Pengelola usaha
  • Pembukuan koperasi
  • Modal koperasi
  • Simpanan anggota
  • Sisa hasil usaha
  • Tanggungan anggota dan hal-hal lain yang terkait

Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian dari Notaris  maka selain konsep atau pokok-pokok pikiran tentang aktif pendirian supaya dilampirkan antara lain sebagai berikut :

  • Berita acara pendirian koperasi
  • Daftar hadir pendirian koperasi
  • Susunan pengurus dan pengawas
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas

Mengajukan bantuan hukum ke kantor koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten atau kota di mana BTM berada 

Untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah maka Berkas-berkas yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut :

  • Akta pendirian Koperasi yang dibuat Notaris
  • Neraca Awal
  • Rencana Kerja dan prediksi minimal usaha 3 tahun ke depan
  • Bukti setoran modal yang dibutuhkan dengan buku rekening tabungan bersama minimal 15 juta rupiah
  • Surat keterangan Domisili Koperasi

Pembentukan Panitia Penidiri Baitul Tamwil Muhammadiyah

Sesungguhnya tanpa melalui pembentukan panitia pendiri BTM, pembentukan BTM bisa dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Muhammadiyah, dengan cara melalui pertemuan informal sebelumnya, Kemudian diputuskan untuk langsung mengadakan rapat pembentukan, yang dihadiri oleh 20 orang atau lebih dalam forum rapat pleno Muhammadiyah.

Namun demikian untuk lebih baiknya dan untuk mengumpulkan dukungan yang lebih kuat lagi, pada persiapan yang lebih matang. Ada baiknya dalam pendirian BTM dibuatlah pembentukan panitia dan solusi yang lebih baik dibandingkan tanpa pembentukan Panitia

Panitia pendiri BTM atau disingkat dengan P2B sebaiknya berasal dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Perwakilan Majelis Tabligh dan Majelis Tarjih dan juga dapat ditambah dari unsur tokoh masyarakat para ahlinya dan kalangan muda yang bersedia kerja aktif.

Adapun struktur kepanitiaan pendiri Baitul Tamwil Muhammadiyah terdiri dari ketua berikut dengan wakilnya jika diperlukan, sekretaris, bendahara, beserta para anggota. 

Keberadaan tim penasehat juga mungkin diperlukan namun tidak terlalu perlu karena fungsi dan jangka waktu kerja. Yang juga terlalu singkat perwakilan majlis tersebut juga sangat diperlukan sekaligus persiapan pelantikan kepengurusan

Tugas panitia dalam mempersiapkan proses pendirian Baitul tamwil Muhammadiyah adalah dari mulai pengumpulan dukungan dan mempersiapkan konsep surat-menyurat, mengadakan rapat, mengundang para pihak yang terkait dan terlibat serta mengumpulkan modal awal guna mendukung proses pendirian BTM

Tugas panitia berakhir bila BTM telah terbentuk yang telah memiliki pengurus secara lebih mendetail. Pelaksanaan dan penyusunan TIM Pengelolaan telah menjadi tugas pengurus BTM terpilih :

Menyiapkan permodalan awal

Mencari modal awal sebesar kurang lebih 50 juta Rupiah dari berbagai sumber yang memungkinkan misalnya dari amal usaha amil zakat Muhammadiyah anggota dan simpatisan Muhammadiyah serta masyarakat pada umum

Yang ideal adalah modal tersebut bersumber dari simpanan para pendiri BTM itu sendiri Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya penggalangan mencari orang-orang yang bersedia menjadi pendiri dan memiliki kontribusi modal awal di BTM

Membuat kertas kesepakatan dengan para calon anggota yang sekaligus pendiri BTM tentang kontribusi masing-masing misalnya satu juta rupiah dan Cara pembayarannya secara tunai ataupun diangsur simpanan tersebut dibukukan menjadi modal penyertaan

Melakukan penagihan kepada calon pendiri yang telah menyatakan kesediaan yang sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat

Penagihan dan penyetoran dana modal awal ditentukan saja dilakukan pada saat BTM telah siap didirikan dan mungkin saja berlangsung terus sampai pada saat siap dioperasikan

Penyiapan sumber daya manusia pengelola BTM

Penting sekali memilih calon pengolah yang tersedia di sekitar lokasi dengan menuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Amanah jujur terampil memiliki inisiatif aktif dinamis memiliki potensi untuk bekerja sama memiliki motivasi ibadah yang kuat ikhlas sabar dan istiqomah
  •  minimal lulusan D3 atau S1 dari segala jurusan dan memiliki pengalaman pengelolaan lembaga keuangan tetapi harus ada dari jurusan ekonomi dan akuntansi
  • Memiliki sikap dan perilaku yang dapat diterima masyarakat di sekitar
  • Mampu bekerja sepenuh waktu tidak boleh rangkap
  • Diutamakan kadar persyarikatan

Tahap selanjutnya adalah melakukan seleksi dengan teliti dan objektif tanpa menonjolkan kepentingan pribadi atau hubungan keluarga

Menyelenggarakan pelatihan calon pengelola dan pengurus pelatihan BTM akan dilaksanakan oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan di tingkat PDM, PWM dan PP. Oleh karena itu B2P berperan sebagai event organizer, sedangkan pelaksana pelatihan dilaksanakan oleh majelis

Menegangkan calon pengelola dan pengurus dan pengelola harus dimagangkan pada BTM atau BMT yang telah berhasil dengan durasi 6 hingga 10 hari sedangkan bagi calon pengurus sebaiknya juga dimagangkan Atau paling tidak melakukan studi banding

Menyelenggarakan rapat pendirian BTM

Rapat pendirian BTM dapat dilaksanakan sesegera mungkin apabila panitia telah menyiapkan dengan sempurna yakni para penggagas telah siap, komitmen modal awal sudah ada, waktu yang baik telah disepakati, para calon se pendiri tersedia cukup banyak kalau bisa melebihi 20

Rapat pendirian dilakukan dengan mengundang secara resmi. Menggunakan surat atas nama Panitia dilaksanakan dirumah pendiri yang cukup terpandang atau di tempat yang memadai misalnya di masjid atau di sekolah Muhammadiyah

Rapat pendirian juga mengundang Dinas Koperasi setempat dan sekaligus diberi kesempatan berbicara dan Jelaskan hal-hal tentang pendirian koperasi

BTM ini harus segera diurus badan hukumnya maka rapat awal bisa berfungsi sekaligus sebagai rapat pendirian koperasi simpan pinjam syariah yang berbadan hukum

Untuk menjadikan rapat pendiri BTM sekaligus rapat pendiri koperasi bila disetujui oleh seluruh anggota maka daftar hadir rapat pendiri perlu diberikan judul sebagai “rapat pendirian koperasi simpan pinjam Syariah ….. (diisi sesuai namanya) dengan disaksikan oleh pejabat Dinas Koperasi setempat.

Dalam rapat perlu disetujui beberapa hal antara lain :

  1. Program kerja setelah rapat sampai 1 tahun ke depan
  2. Susunan pengurus BTM yang terdiri dari ketua sekretaris dan bendahara setelah para anggota jika diperlukan
  3. Para pengurus inilah yang nantinya ditugaskan menyusun tim manajemen/pengelola
  4. Para pengurus juga diharapkan menyusun panduan kerja secara garis besar dari para anggota manajemen
  5. Terbentuknya susunan pengawas syariah dan manajemen pengawas Syariah. Ini hendaknya adalah perwakilan dari Majelis tarjih dan tabligh baik ditingkat PDM, PCM sedangkan pengawas manajemen dipilih dari dan oleh anggota

Dengan demikian rapat pendirian BTM menghasilkan keputusan mengenai:

  • Struktur pengurus
  • Struktur manajemen atau pengelola
  • Struktur dewan pengawas syariah dan manajemen
  • Kereteria pengurus dan persyaratan
  • Kriteria manajemen dan persyaratan

Batas waktu tugas panitia

Batas waktu tugas panitia pendiri BTM selesai apabila BTM berikut pengurusnya telah terbentuk.

Selanjutnya tugas-tugas berkenaan dengan penyiapan operasional BTM ditangani oleh para pengurus BTM anggota P2B sebaiknya ada yang terlibat menjadi pengurus atau pengawas agar ruh pendiriannya tidak hilang.

Tahapan Pendirian Baitul Tamwil Muhammadiyah

Pendirian merupakan saat yang sangat kritis dengan dakwah ekonomi. Banyak yang takut gagal merasa tidak cukup bekal dan permodalan, serta mental pessimistic sering hambat proses pengembangan BTM.

Pengurus Muhammadiyah merupakan kader umat dan persyarikatan yang berkarakter, sehingga berani memulai dengan optimis. Oleh sebab itu kita perlu bersungguh-sungguh dalam pengembangannya

Pendirian BTM harus mengacu pada model yang telah ditetapkan oleh Muhammadiyah hal ini menjadi keharusan, karena BTM mengelola dana anggota dengan tingkat Resiko yang sangat tinggi Sebagaimana terlihat pada gambar 2.1 tahap-tahap pendirian BPM adalah sebagai berikut :

  1. Perlu ada pemrakarsa atau motivator yang telah mengetahui tentang BTM tokoh dan Pengurus Ranting, Cabang dan Daerah Muhammadiyah terutama adalah majelis ekonomi perlu bertindak sebagai pemrakarsa. Oleh sebab itu pengetahuan pembahasan tentang BTM perlu lebih mendalam bagi dengan mengetahui isi artikel dan buku ini atau dengan melihat praktek pada lembaga keuangan mikro yang telah ada dan berkembang di masyarakat seperti BMT, KSP dan lain sebagainya. Pemrakarsa akan dapat Memahami pentingnya BTM. Namun akan semakin baik jika pemrakarsa sebelumnya telah mendapatkan pelatihan tentang BTM atau BMT. Pemrakarsa dapat mencoba memperluas dukungan dari para calon pendiri sebanyak mungkin dengan cara menjelaskan tentang BTM dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat umat Islam dan para pengusaha kecil. Jika dengan sudah cukup maka perlu konsultasi dengan tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik yang bersifat formal maupun informal para aktivis perserikatan, anggota dan Pengurus ranting cabang daerah dipandang perlu ber prakarsa dan mengkaji buku ini sebagai bekal untuk memprakarsai BTM lingkungannya.
  2. Setelah dicapai kebulatan tekad untuk mendirikan BTM masing-masing menyebarkan ide pembentukan BTM kepada masyarakat dan lingkungannya, baik di perserikatan seperti warga Muhammadiyah amal usaha maupun diluar Muhammadiyah untuk mendapatkan dukungan yang sangat luas. Keputusan pendirian BTM harus melalui musyawarah resmi Muhammadiyah baik di PCM maupun PDM.
  3. Apabila pemrakarsa telah menyepakati ide kemudian dibuat daftar orang yang bersedia menjadi anggota dan pendiri BTM dan juga membahas potensi yang dimiliki oleh masing-masing
  4. Setelah Ide ini berkembang pemrakarsa merencanakan dukungan yang lebih besar misalnya dari kiyai, Ustad, pengurus perserikatan, tokoh masyarakat yang disegani di sekitar wilayah itu dan pejabat pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa, Mintalah waktu untuk bekerjasama kunjungilah secara bersama-sama untuk meyakinkan padanya tujuan visi misi serta cara kerja dan ide pendirian BTM
  5. Dengan Restu para tokoh tadi, Undanglah semua pihak yang telah didaftarkan untuk mendiskusikan lebih lanjut pembentukan BTM dan kegiatan tidak tindak lanjut yang perlu diambil, sasaran pertemuan dimaksud untuk membentuk sebuah panitia pendirian BTM jumlahnya bisa 3 hingga 7 orang yang punya waktu bersemangat aktif berprakarsa dan mau kerja
  6. Pemrakarsa atau Pengurus ranting, Cabang dan Daerah Muhammadiyah membentuk panitia penyiapan pendirian BTM dengan mengundang seluruh calon pendukung pendirian BTM di lingkungan tersebut
  7. Sambil memproses rencana panitia dapat sambil mencari modal atau modal permulaan bagi BTM yang akan didirikan, sebesar 20 hingga 50 juta Rupiah agar BTM dapat memulai kegiatan operasionalnya. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan amal usaha Muhammadiyah BAZIZ, Pemda atau sumber lain nya bisa juga mencari orang-orang yang diharapkan bersedia bagi pemodal pendirian BTM di kawasan itu. Jika calon pendiri yang berfungsi sekaligus menjadi pemodal telah ada, Maka segeralah diselenggarakan rapat BTM dan memilih pengurus yang jumlahnya cara 3 hingga 5 orang saja.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai