Sejarah Berdirinya Kelembagaan Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)

Bentuk kelembagaan BTM sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Lingkungan  persyarikatan Muhammadiyah sejak digulirkan hingga secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 (dua) periode, yaitu :

Periode sebelum berlakunya UU No. 29 tahun 1999, tentang Bank Indonesia

  1. Pada awalnya, bentuk kelembagaan BTM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
  2. Legalitas BTM sebagai KSM diberikan oleh Yayasan Baitul Mal Muhammadiyah (YBMM) dan kedudukanya sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan Kelompok (KSM)
  3. Kewenangan YBMM menerbitkan surat keputusan tentang pengoprasian BTM didasarkan pada Surat Keputusan  Dirjen Pembina Pengusaha Kecil Depertemen Koperasi dan PPK Nomor : 01/PPK/I/1995 tanggal 3 Januari 1995

Periode sesudah berlakunya UU No. 29 tahun 1999, tentang Bank Indonesia

  1. Berdasarkan UU No. 29 Tahun 1999, PHBK yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakan PHBK, maka legalitas BTM sebagai KSM yang diberikan oleh YBMM hilang (batal demi hukum), karena keberadaan LPSM pada dasarnya tergantung pada PHBK.
  3. Berdasarkan Tanfidz Keputusan Mukhtamar Muhammadiyah ke 44 tahun 2000 di Jakarta, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ada dilingkungan Muhammadiyah didorang supaya mengusahakan badan hukum, agar keberadaannya menjadi legal.
  4. Pilihan badan hukum yang tersedia yang dapat digunakan sebagai paying hukum yang tersedia adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Apabila memilih badan hukum PT maka BTM akan beroperasi sebagai Bank Perkreitan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan jika memilih Badan Hukum Koperasi, maka ada 2 alternative. Pertama menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU), maka keberadaan BTM hanya merupakan salah satu unit dari kegiatan usaha koperasi, sedangkan kalau memilih sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), maka keberadaan BTM adalah merupakan satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
  5. Hampir semua BTM memilih badan hukum koperasi, dan hampir semuanya   pula kemudian memilih Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai payung hukum. Hal itu disebabkan, untuk mendirikan sebuah PT BPRS persyaratan realtif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan sebuah koperasi, baik dilihat dari persyaratan permodalan, Sumber Daya Manusia, maupun ditinjau dari persyaratan Administratif. Sementara kondisi sebagaian besar BTM pada umumnya masih tahap awal pendirian yang kemampuan finansialnya dan berbagai perangkat pendukung untuk menjadi PT BPRS sangat terbatas.

Landasan Didirikannya Baitul Tamwil Muhammadiyah

Landasan perlu berdirinya BTM adalah :

  1. Hasil Lokakarya sumber-sumber pendapatan persyarikatan Muhammdiyah yang diselengarakan pada tanggal 30 s.d 31 Juli 1994
  2. Hasil lokakarya tersebut diterima dalam sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1994 dan dimuat dalam Program Muhammadiyah pada BAB IV, tahun 1995 – 2000, tentang Peningkatan Dana Muhammadiyah.
  3. Kemudian ditetapkan dalam keputusan Mukhtamar Muhammadiyah ke -43 dengan surat keputusan Nomor : I:19/SK-PP/I.A/1995, tanggal 15 Robiul Awal 1416 H/10 September 1995 M.

Visi Misi dan Tujuan Baitul Tamwil Muhammadiyah

VISI

Adapun yang menjadi visi BTM adalah “Menjadi Amal Usaha dibidang Jasa Keuangan micro yang handal dan mampu mendukung dakwah Muhammdiyah”

MISI

  1. Mewujudkan dakwan bil hal di bidang Ekonomi
  2. Membangun perekonomian anggota dan warga Muhammadiyah pada Khususnya, serta masyarakat Indonesia pada umumnya sesuai ajaran Islam
  3. Menciptakan Amal Usaha di bidang Ekonomi yang dapat mendukung misi Muhammadiyah

TUJUAN

  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Menyediakan pelayanan jasa keungan bagi anggota dan masyarakat yang sesuai ajaran Islam
  3. Menjadi gerakan ekonomi rakyat, serta ikut membangunan tatanan perekonomian Nasional.

Defenisi dan Pengertian Baitul Tamwil Muhammadiyah

BTM adalah kependakatan Baitul Tamwil Muhammdiyah, yaitu lembaga keuangan micro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip Syariah artinya, semua transaksi keuangan dilakukan dengan akad sesuai dengan syariat Islam.

Kedudukan lembaga keuangan ini merupakan Amal Usaha Ekonomi Muhammadiyah. Secara prinsip kedudukan BTM sama seperti AUM yang lain, minsalnya sekolah, Rumah Sakit dan Panti Asuhan, tetapi karena ini merupakan lembaga bisnis, maka management memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan BTM. Hubungan  dengan Muhammadiyah dan tata kelola BTM diatur dalam BAB tersendiri yang nanti akan saya jelaskan pada artikel berikutnya.

A. MENURUT BAHASA

Baitul Tamwil berasal dari gabungan dua pengertian, yaitu Bait yang artinya (Rumah) dan Tamwil (pengembangan harta kekayaan) yang asal katanya adalah Maal atau harta. Pengertian dua suku kata itulah yang kemudia digunakan sebagai penanaman modal untuk lembaga keuangan mikro, yaitu berfungsi sebagai lembaga pengembangan usaha.

BTM dibangun dengan mengambil konsepdasar Baitul Maal wat-Tamwil, yang merupakan gabungan antara Baitul Tamwil, unit yang menjalankan pembiayaan secara komersil dan Baitul Maal, unit yang menjalankan pembiayaan non komersil-sosial dengan dengan dana titipan zakat, infaq dan shodaqoh. Pada BTM, namun disini bidang social ditiadakan karena di Muhammadiyah sudah lebih dahulu ada lembaga amil zakat namun demikian kerja amil zakat dan BTM dapat di sinergikan (bekerja sama), contoh :  Pengelolaan Zakat Infaq dan Sadaqoh untuk usaha produktif dikerjasamakan dengan BTM atau lembaga amil zakat dapat berkantor bersama dengan BTM supaya lebih hidup, dll.

B. MENURUT CARA PENDIRIAN

BTM merupakan termasuk Jenis Koperasi dengan system KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah), BTM didirikan oleh warga Muhammdiyah beranggotakan orang per orang (bukan badan hukum) yang bisa seluruhnya  atau sebagian di antaranya adalah Persyarikatan Muhammdiyah, dan beroperasi dilingkungan Muhammdiyah, di mana terdapat para pengusaha kecil dan micro yang menjadi anggotanya.

Oleh karena itu, BTM dapat melayani seluruh lapisan masyarakat. Ini sebagai bukti konsep rahmatan lil’alamin Muhammadiyah.

Untuk menjaga ruh atau ideologi Muhammadiyah, pengurus dan pengawas BTM merupakan representasi Muhammadiyah. Aturan ini tidak boleh tertera di dalam Anggaran Dasar BTM tetapi dapat diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Disamping kepemilikan secara perorangan. Muhammdiyah akan mendapat bagian dari laba/SHU sebagai Syirkah wujuh dan dana da’wah BTM atau sejenis CSR (Corperate Sosial Responbility) yang diatur dalam BAB tersendiri.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai