Sifat Kegiatan dan Bentuk Kelemabagaan Baitul Tamwil Muhammadiyah

Kegiatan usaha BTM bersifat usaha bisnis  dan mandiri, ditumbuhkembangkan dengan cara swadaya oleh masyarakat setempat dan dikelola secara professional. BTM tidak secara langsung dimiliki oleh Muhammadiyah, (karena sifat koperasi yang terbuka dan beranggotakan perorangan), tetapi Muhammadiyah dalat memiliki modal dari :

  1. Syirkah Wujuh. Yakni kepemilikan atas nama dimana Muhammadiyah tidak perlu menyetor modal secara lansung tetapi memiliki hak istimewa dalam pembagian laba/SHU
  2. Modal Penyetaraan. Yakni Muhammadiyah menyetor sejumlah modal penyertaan sebagai anggota luar biasa sehingga berhak atas laba/SHU setiap Tahun.
  3. Perseorangan. Yakni Muhammadiyah menunjuk para pengurus dan atau anggotanya untuk menjadi anggota-pendiri BTM, tetapi sesungguhnya mereka hanya mewakili Muhammadiyah. Model ini disebut keanggoataan ex officio dan harus disertai dengan surat khusus.

Meskipun Muhammadiyah berkenptingan secara lansung terhadap BTM, tetapi BTM harus dikelola secara mandiri dan professional. Artinya keterlibatan Muhammadiyah dalam manajemen BTM harus proporsional sehingga tidak melakukan intervesi terhadap management

Wujud Kegiatan dan Usaha Dalam Baitul Tamwil Muhammadiyah

Kegiatan pokok BTM adalah simpanan dan pembiayaan dengan sistem syariah. Karenanya, jika BTM menggunakan badan hukum KSU (Koperasi Serba Usaha) atau Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) maka BTM merupakan unit Usaha Jasa Keuangan Syariah (UJKS), tetapi jika simpan-pinjam merupakan usaha tunggal, maka BTM wajib menggunakan badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dengan kegiatan utama :

  1. Mendorong semangat menyimpan atau menabung anggota, calon anggota atau Koperasi lain dan anggotanya dengan memperbanyak jumlah anggota dan memperbesar nilai tabungan setiap anggota, sehingga menjadi kapitalisasi dana yang semakin besar di BTM tersebut.
  2. Membiayai usaha-usaha produktif dan investasi para pengusaha mikro dan kecil dengan platform pembiayaan yang sangat kecil melalui pelayananan jumput bola secara aktif

Hubungan Baitul Tamwil Muhammadiyah dengan Organisasi Muhammadiyah

  1. BTM memposisikan diri sebagai Amal Usaha Muhammdiyah (AUM) yang bergerak dibindang ekonomi atau dapat disebut Amal Usaha Muhammdiyah Komersial (AUMK)
  2. Badan Hukum BTM yag ada di tingkat Pimpinan Cabang  Muhammadiyah atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah adalah koperasi primer  yang beranggotakan perorangan . Di tinggkat Pimpinan Wilayah Muhammdiyah badan Hukum BTM berbentuk Koperasi Skunder yang beranggotakan koperasi Primer. Sedangkan ditingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Badan Hukum Koperasi berbentuk Induk Koperasi.
  3. Sebagai Amal Usaha Muhammadiyah yang berdimensi gerakan ekonomi, maka keberadaan BTM sesungguhnya adalah merupakan lembaga milik Muhammadiyah. Oleh karena itu komposisi modal terbesar harus dimiliki oleh persyarikatan Muhammdiyah. Namun berhubungan Badan Hukum  BTM adalah Koperasi, dimana keanggotaan adalah Koperasi (Primer) adalah perorangan, maka kepemilikan BTM oleh persyarikatan Muhammadiyah dipresentasikan melalui keanggotaan ex officio, selain keanggotaan ex officio, kepemilikan Muhammadiyah di BTM juga dapat dilakukan melalui penempatan modal penyertaan
  4. Kepengurusan di BTM harus diisi oleh kader-kader Muhammadiyah, disusun melalui rapat Anggota Tahunan dan dilakukan bersama Pimpinan Muhammadiyah di mana BTM itu berada.

Agar keberadaan BTM dapat memberikan manfaat nyata bagi persyarikatan Muhammadiyah, maka selain mendapat Sisi Hasil Usaha (SHU) dari keanggotaan ex officio, maka kontribusi BTM secara kelembagaan terhadap Muhammadiyah diatur dalam bagian SHU dan ditetapkan dalam AD/ART, yang besarnya minimal 20% dari SHU. selain itu, dana pendidikan dan dana sosial yang berasal dari SHU pengelolaan diserahkan kepada Baitul Tamwil Muhammadiyah atau Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah di mana BTM berada.

Landasan Hukum Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

  1. BTM sebagai Lembaga Keuangan Mikro beroperasi dengan system Syariah, sementara Badan Hukum yang digunakan oleh sebagian besar BTM adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Secara sistem kelembagaan, hal itu menimbulkan ketidak singkronan antara jenis Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai payung hukum koperasi yang digunakan sebagai  payung hukum dengan kegiatan usahanya.
  2. Pada Tahun 2004 Menteri Negara Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, tanggal 10 September 2004, tentag petunjuk pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
  3. Agar landasan Hukum sesuai operasi BTM sesuai dengan system syariah, makan bentuk KSP kemudian diubah sesuai Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS BTM)
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai