Tujuan Pendirian Baitul Tamwil Muhammadiyah di Lingkungan Muhammadiyah

Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah Amar ma’ruf nahi mungkar  memiliki wilayah dakwah yang sangat luas dalam segala aspek kehidupan. Karenanya Baitul Tamwil Muhammadiyah merupakan bagian dari sayap dakwah Muhammadiyah, Oleh sebab itu tujuan pendirian BPM meliputi :

  1. Memenuhi amanat Muktamar Muhammadiyah ke 47 Surabaya tahun 1987 dan terus direkomendasikan dan dalam Muktamar setelahnya yang mengamanatkan pentingnya pendirian BTM di lingkungan Muhammadiyah
  2. Perwujudan dakwah Muhammadiyah di bidang ekonomi, sebagai akulturasi paradigma baru dakwah ekonomi Muhammadiyah dan wujud teologi Al Maun.
  3. Membantu perkembangan usaha kecil di lingkup Muhammadiyah ( Namun bukan hanya anggota Muhammadiyah saja), sehingga Muhammadiyah kan menjadi rahmatanlilalamin melalui dukungan kebutuhan permodalan dan pemasaran
  4. Mengembangkan ekonomi umat sekitar dan di lingkungan Muhammadiyah
  5. Meningkatkan kapitalisasi permodalan masyarakat kecil di lingkungan Muhammadiyah

Badan Hukum Baitul Tamwil Muhammadiyah

BTM dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap seperti dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, Berbentuk KSM  (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau LKM (Lembaga Keuangan Mikro) pada koperasi

Sebagai wadah operasionalnya BTM dapat menggunakan kelompok swadaya masyarakat atau lembaga keuangan mikro dan sudah dapat melakukan kegiatan simpan pinjam KSP atau LKS ini juga dapat dianggap sebagai pra koperasi, misalnya jumlah pendiri minimal 20 orang terhadap kepengurusan dan struktur organisasi, yang susunannya merujuk pada koperasi permodalan diperoleh dari simpanan pokok simpanan wajib serta pola operasional mengikuti pola koperasi.

Apabila jumlah simpanan pokok dan wajib nya telah mencapai jumlah lebih dari 15 juta rupiah, maka telah diwajibkan untuk memiliki Badan Hukum, pilihan yang tepat adalah Badan Hukum Koperasi berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Caranya dengan mendaftarkan pada Kantor Dinas Koperasi setempat pilihan Badan Hukum Koperasi yang memungkinkan adalah Unit Jasa Keuangan Syariah dari Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Kedua berbentuk Koperasi Jasa Jeuangan Syariah (KJKS)

Jika simpan pinjam lebih usaha pokok atau satu-satunya usaha yang dijalankan BTM, maka BTS tersebut masjid menggunakan badan hukum koperasi Jasa Keuangan Syariah atau disingkat KJKS.

KJKS dapat didirikan beserta bekerja seperti tingkat kabupaten/kota Provinsi bahkan nasional dengan jangkauan kerja disesuaikan dengan kemampuan permodalan, SDM serta pangsa pasar anggota yang dilayani

Pemilihan Wilayah kerja dan penentuan lokasi kantor tidak perlu secara serius mempertimbangkan keberadaan koperasi sebelumnya seperti halnya dilakukan oleh koperasi lainya, mengingat BTM memiliki pangsa pasar yang tersendiri secara sudah bisa dipetakan.

Ketiga merupakan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dari Koperasi Serba Usaha KSU

Apabila simpan pinjam Syariah hanya merupakan salah satu kegiatan usaha yang memiliki dari berbagai kegiatan usaha yang lain, maka BTM dapat dijadikan sebagai usaha dari koperasi misalnya sebuah koperasi pondok pesantren memiliki usaha otonom berupa BTM

Koperasi karyawan guru dapat pula dijadikan sebagai jenis usaha sebagai bank syariah yang diberi nama BTM.

Akan tetapi supaya pengelolaan BTM lebih maksimal efektif dan efisien sebaiknya BTM hanya menjadikan usaha dibidang simpan pinjam sebagai usaha tunggal

BTM bertindak sebagai unit usaha yang berdiri otonom artinya hubungan antara BTM dan tempat lain pada koperasi tersebut harus terpisah secara tegas baik dalam bidang pembukuan, keuangan, maupun manajemen

Unit BTM memiliki otoritas tersendiri yang terpisah dan jelas sehingga keputusan akan bersifat mandiri, berdasarkan kelayakan tidak terpengaruh oleh unit selain itu. Demikian juga pemilihan pegawai ini dilakukan dengan pertimbangan tersendiri

Perlu diketahui bahwa sifat dan kultur kerja di BTM berbeda dengan di usaha sektor riil seperti warung dan karena itu manajemen BTM tidak bisa dicampuradukkan pasarannya sepertinya yang ada pada sektor riil

Ciri-ciri Operasional Baitul Tamwil Muhammadiyah

BTM memiliki ciri-ciri khas operasional sebagai berikut:

  1. Sifat dan karyawan BTM bertindak proaktif dan dinamis dalam melayani anggotanya tidak menunggu tetapi menjemput calon anggota menyimpan atau peminjam istilah istilah populernya adalah sistem jemput bola atau bahkan rebut bola
  2. Kantor beroperasi secara rutin pada jam kerja secara umum misalnya jam 08.00 pagi Hingga jam 16.00  tetapi jam kerja tersebut dan harinya dibuat fleksibel untuk memberikan pelayanan yang mudah dan maksimal, artinya bisa saja melayani anggota setelah atau sebelum jam kerja atau buka kantornya menyesuaikan perilaku-perilaku yang terjadi di tengah peredaran yg memiliki pasar
  3. Staf dan karyawan kantor sebagian besar beroperasi di luar karena itu staf yang ada dalam kantor jumlahnya harus lebih sedikit daripada staf yang berada di luar kantor, kecuali Pada saat jam kumpul pada pagi hari dan sore hari sebelum pulang dan datang kantor
  4. BTM mengadakan pengajian rutin secara berkala yang waktu dan tempat nya bisa ditentukan sesuai dengan kegiatan anggota. Setelah pengajian dilanjutkan dengan pelayanan bisnis dari para anggotanya kegiatan pengajian ini dapat dikerjasamakan dengan PRM, PCM atau PDM
  5. Managementnya BTM harus menerapkan :
  • Administrasi keuangan dicatat dengan sistem akuntansi dengan standar akuntansi syariah yang berlaku. Bagi Badan yang mampu disarankan menerapkan sistem akuntansi terkomputerisasi yang telah ada, tujuannya untuk memudahkan membuat laporan.
  • Aktif dan dekat dengan anggota melalui anjangsana, mendampingi anggota dalam menyelesaikan masalah usaha, bahkan termasuk masalah selain bisnis seperti soal agama keluarga dan lain sebagainya

Ciri-ciri Utama Baitul Tamwil Muhammadiyah

Untuk membedakan BTM dengan lembaga keuangan mikro lainnya maka BTM harus memiliki ciri keunggulan kompetetif sebagai berikut :

  1. Berorientasi dan bertujuan mencari laba bersama. laba ini tidak saja untuk anggota sebagai pemilik, tetapi sekaligus untuk pendirian dakwah Muhammadiyah
  2. Bukan lembaga sosial tetapi dapat berorientasi sosial, misalnya kerjasama dengan lembaga amil zakat Muhammadiyah untuk menyalurkan zakat produktif bagi masyarakat miskin.
  3. Ditumbuhkan dari bawah dari oleh dan untuk masyarakat sekitar, yang dimotori oleh warga atau pengurus Muhammadiyah
  4. Milik bersama artinya BTM tidak bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu saja apalagi, dikuasai oleh segelintir orang atau keluarganya saja
  5. Digerakkan oleh persyarikatan secara struktural dengan level tertinggi adalah PDM dan terendah adalah PCM dan dikelola oleh kader-kader Muhammadiyah yang profesional, tetapi Melayani seluruh lapisan masyarakat secara umum.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai