BTM dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap seperti dijelaskan sebagai berikut :
Pertama, Berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau LKM (Lembaga Keuangan Mikro) pada koperasi
Sebagai wadah operasionalnya BTM dapat menggunakan kelompok swadaya masyarakat atau lembaga keuangan mikro dan sudah dapat melakukan kegiatan simpan pinjam KSP atau LKS ini juga dapat dianggap sebagai pra koperasi, misalnya jumlah pendiri minimal 20 orang terhadap kepengurusan dan struktur organisasi, yang susunannya merujuk pada koperasi permodalan diperoleh dari simpanan pokok simpanan wajib serta pola operasional mengikuti pola koperasi.
Apabila jumlah simpanan pokok dan wajib nya telah mencapai jumlah lebih dari 15 juta rupiah, maka telah diwajibkan untuk memiliki Badan Hukum, pilihan yang tepat adalah Badan Hukum Koperasi berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Caranya dengan mendaftarkan pada Kantor Dinas Koperasi setempat pilihan Badan Hukum Koperasi yang memungkinkan adalah Unit Jasa Keuangan Syariah dari Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Kedua berbentuk Koperasi Jasa Jeuangan Syariah (KJKS)
Jika simpan pinjam lebih usaha pokok atau satu-satunya usaha yang dijalankan BTM, maka BTS tersebut masjid menggunakan badan hukum koperasi Jasa Keuangan Syariah atau disingkat KJKS.
KJKS dapat didirikan beserta bekerja seperti tingkat kabupaten/kota Provinsi bahkan nasional dengan jangkauan kerja disesuaikan dengan kemampuan permodalan, SDM serta pangsa pasar anggota yang dilayani
Pemilihan Wilayah kerja dan penentuan lokasi kantor tidak perlu secara serius mempertimbangkan keberadaan koperasi sebelumnya seperti halnya dilakukan oleh koperasi lainya, mengingat BTM memiliki pangsa pasar yang tersendiri secara sudah bisa dipetakan.
Ketiga merupakan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dari Koperasi Serba Usaha KSU
Apabila simpan pinjam Syariah hanya merupakan salah satu kegiatan usaha yang memiliki dari berbagai kegiatan usaha yang lain, maka BTM dapat dijadikan sebagai usaha dari koperasi misalnya sebuah koperasi pondok pesantren memiliki usaha otonom berupa BTM
Koperasi karyawan guru dapat pula dijadikan sebagai jenis usaha sebagai bank syariah yang diberi nama BTM.
Akan tetapi supaya pengelolaan BTM lebih maksimal efektif dan efisien sebaiknya BTM hanya menjadikan usaha dibidang simpan pinjam sebagai usaha tunggal
BTM bertindak sebagai unit usaha yang berdiri otonom artinya hubungan antara BTM dan tempat lain pada koperasi tersebut harus terpisah secara tegas baik dalam bidang pembukuan, keuangan, maupun manajemen
Unit BTM memiliki otoritas tersendiri yang terpisah dan jelas sehingga keputusan akan bersifat mandiri, berdasarkan kelayakan tidak terpengaruh oleh unit selain itu. Demikian juga pemilihan pegawai ini dilakukan dengan pertimbangan tersendiri
Perlu diketahui bahwa sifat dan kultur kerja di BTM berbeda dengan di usaha sektor riil seperti warung dan karena itu manajemen BTM tidak bisa dicampuradukkan pasarannya sepertinya yang ada pada sektor riil