Wujud Kegiatan dan Usaha Dalam Baitul Tamwil Muhammadiyah

Kegiatan pokok BTM adalah simpanan dan pembiayaan dengan sistem syariah. Karenanya, jika BTM menggunakan badan hukum KSU (Koperasi Serba Usaha) atau Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) maka BTM merupakan unit Usaha Jasa Keuangan Syariah (UJKS), tetapi jika simpan-pinjam merupakan usaha tunggal, maka BTM wajib menggunakan badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dengan kegiatan utama :

  1. Mendorong semangat menyimpan atau menabung anggota, calon anggota atau Koperasi lain dan anggotanya dengan memperbanyak jumlah anggota dan memperbesar nilai tabungan setiap anggota, sehingga menjadi kapitalisasi dana yang semakin besar di BTM tersebut.
  2. Membiayai usaha-usaha produktif dan investasi para pengusaha mikro dan kecil dengan platform pembiayaan yang sangat kecil melalui pelayananan jumput bola secara aktif

Hubungan Baitul Tamwil Muhammadiyah dengan Organisasi Muhammadiyah

  1. BTM memposisikan diri sebagai Amal Usaha Muhammdiyah (AUM) yang bergerak dibindang ekonomi atau dapat disebut Amal Usaha Muhammdiyah Komersial (AUMK)
  2. Badan Hukum BTM yag ada di tingkat Pimpinan Cabang  Muhammadiyah atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah adalah koperasi primer  yang beranggotakan perorangan . Di tinggkat Pimpinan Wilayah Muhammdiyah badan Hukum BTM berbentuk Koperasi Skunder yang beranggotakan koperasi Primer. Sedangkan ditingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Badan Hukum Koperasi berbentuk Induk Koperasi.
  3. Sebagai Amal Usaha Muhammadiyah yang berdimensi gerakan ekonomi, maka keberadaan BTM sesungguhnya adalah merupakan lembaga milik Muhammadiyah. Oleh karena itu komposisi modal terbesar harus dimiliki oleh persyarikatan Muhammdiyah. Namun berhubungan Badan Hukum  BTM adalah Koperasi, dimana keanggotaan adalah Koperasi (Primer) adalah perorangan, maka kepemilikan BTM oleh persyarikatan Muhammadiyah dipresentasikan melalui keanggotaan ex officio, selain keanggotaan ex officio, kepemilikan Muhammadiyah di BTM juga dapat dilakukan melalui penempatan modal penyertaan
  4. Kepengurusan di BTM harus diisi oleh kader-kader Muhammadiyah, disusun melalui rapat Anggota Tahunan dan dilakukan bersama Pimpinan Muhammadiyah di mana BTM itu berada.

Agar keberadaan BTM dapat memberikan manfaat nyata bagi persyarikatan Muhammadiyah, maka selain mendapat Sisi Hasil Usaha (SHU) dari keanggotaan ex officio, maka kontribusi BTM secara kelembagaan terhadap Muhammadiyah diatur dalam bagian SHU dan ditetapkan dalam AD/ART, yang besarnya minimal 20% dari SHU. selain itu, dana pendidikan dan dana sosial yang berasal dari SHU pengelolaan diserahkan kepada Baitul Tamwil Muhammadiyah atau Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah di mana BTM berada.

Landasan Hukum Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

  1. BTM sebagai Lembaga Keuangan Mikro beroperasi dengan system Syariah, sementara Badan Hukum yang digunakan oleh sebagian besar BTM adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Secara sistem kelembagaan, hal itu menimbulkan ketidak singkronan antara jenis Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai payung hukum koperasi yang digunakan sebagai  payung hukum dengan kegiatan usahanya.
  2. Pada Tahun 2004 Menteri Negara Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, tanggal 10 September 2004, tentag petunjuk pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
  3. Agar landasan Hukum sesuai operasi BTM sesuai dengan system syariah, makan bentuk KSP kemudian diubah sesuai Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS BTM)

Sejarah Berdirinya Kelembagaan Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)

Bentuk kelembagaan BTM sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Lingkungan  persyarikatan Muhammadiyah sejak digulirkan hingga secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 (dua) periode, yaitu :

Periode sebelum berlakunya UU No. 29 tahun 1999, tentang Bank Indonesia

  1. Pada awalnya, bentuk kelembagaan BTM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
  2. Legalitas BTM sebagai KSM diberikan oleh Yayasan Baitul Mal Muhammadiyah (YBMM) dan kedudukanya sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan Kelompok (KSM)
  3. Kewenangan YBMM menerbitkan surat keputusan tentang pengoprasian BTM didasarkan pada Surat Keputusan  Dirjen Pembina Pengusaha Kecil Depertemen Koperasi dan PPK Nomor : 01/PPK/I/1995 tanggal 3 Januari 1995

Periode sesudah berlakunya UU No. 29 tahun 1999, tentang Bank Indonesia

  1. Berdasarkan UU No. 29 Tahun 1999, PHBK yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakan PHBK, maka legalitas BTM sebagai KSM yang diberikan oleh YBMM hilang (batal demi hukum), karena keberadaan LPSM pada dasarnya tergantung pada PHBK.
  3. Berdasarkan Tanfidz Keputusan Mukhtamar Muhammadiyah ke 44 tahun 2000 di Jakarta, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ada dilingkungan Muhammadiyah didorang supaya mengusahakan badan hukum, agar keberadaannya menjadi legal.
  4. Pilihan badan hukum yang tersedia yang dapat digunakan sebagai paying hukum yang tersedia adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Apabila memilih badan hukum PT maka BTM akan beroperasi sebagai Bank Perkreitan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan jika memilih Badan Hukum Koperasi, maka ada 2 alternative. Pertama menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU), maka keberadaan BTM hanya merupakan salah satu unit dari kegiatan usaha koperasi, sedangkan kalau memilih sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), maka keberadaan BTM adalah merupakan satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
  5. Hampir semua BTM memilih badan hukum koperasi, dan hampir semuanya   pula kemudian memilih Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai payung hukum. Hal itu disebabkan, untuk mendirikan sebuah PT BPRS persyaratan realtif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan sebuah koperasi, baik dilihat dari persyaratan permodalan, Sumber Daya Manusia, maupun ditinjau dari persyaratan Administratif. Sementara kondisi sebagaian besar BTM pada umumnya masih tahap awal pendirian yang kemampuan finansialnya dan berbagai perangkat pendukung untuk menjadi PT BPRS sangat terbatas.
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai