Prinsip-prinsip Utama di dalam Baitul Tamwil Muhammadiyah

Sebagai lembaga keuangan mikro Syariah, BTN melaksanakan kegiatan berdasarkan prinsip utama berikut ini :

Satu Keimanan dan ketaqwaan

Pendirian BTM merupakan wujud pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dan muamalah Islam ke dalam kehidupan nyata dengan orientasi adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Keterpaduan antara lain nilai spiritual emosional dan akal, akan mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis, aktif progresif, adil dan berakhlak mulia

 Kedua Kekeluargaan

Islam dengan penuh kebersamaan/j amaah antara anggota pengelolaan dan tumbuh sehingga tercipta gaya organisasi yang baik

Ketiga Kemandirian

BTN didirikan untuk pengendalian umat dan tidak mengandalkan bantuan dari pihak manapun

Keempat Profesionalisme

Manajemen BTM harus dikelola dengan sistem tata kelola yang baik seperti transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan BTM harus mendapatkan penghidupan yang layak dan berkah.

Kelima amal makruf nahi mungkar

Kehadiran BTM menjadi model dakwah baru terutama dalam bidang ekonomi, mengingat model ini masih belum banyak berkembang

Keenam istiqamah

BTM harus dikelola dengan konsisten dan berkelanjutan tanpa henti dan tanpa putus asa, setelah mencapai suatu tahap, maju ketahap berikutnya dan hanya kepada Allah kita berharap.

Fungsi Baitul Tamwil Muhammadiyah

Dalam rangka pencapaian tujuan di atas BTM juga mempunyai fungsi untuk :

  1. Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi , mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggoatanya
  2. Meningkatkan kualitas SDM anggoatanya menjadi lebih propesional sehingga usaha dan asset usahanya semakin berkembang
  3. Menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Untuk mewujudkan fungsi tersebut, BTM dianjurkan dapat membentuk kelompok binaan, atau dalam istilah lain adalah jama’ah dan da’wah ekonomi jama’ah. Program ini dapat disinergikan dengan gerakan Qoryah Thoyibah, program pemberdayaan milik Aisyah atau kelompok pengajian ranting atau cabang Muhammadiyah. Minsalnya Anggota yang menerima pembiayaan, diwajibkan mengikuti pengajian tersebut, sekaligus dilakukan pembinaan agama dan ekonomi.

Fungsi dan BTM dapat digambarkan dalam sekam sebagai berikut :

bagan-btm

Keterangan Gambar :

  1. Rabbul Maal atau Shahibul Maal adalah ihak yang memiliki dana
  2. Mudharib merupakan pihak yang membantu dana
  3. Simpanan pokok, Wajib, Penyertaan, Tabungan dan Deposito akan dijelaskan dalam bab Produk.
  4. Jual Beli, Bagi Hasil, Sewa dan Jasa akan dijelaskan dalam bab produk
  5. Intermediasi Keuangan merupakan fungsi BTM dalam menghubungkan antara pihak yang kelebihan dana (surplus) dengan pihak yang membutuhkan dana (minus).

Azas dan Landasan Berdirinya Baitul Tamwil Muhammadiyah

BTM digali dari ajaran Islam yang mengajarkan umatnya untuk berkarya secara baik, bertransaksi secara adil, berkerjasama secara jujur, dan pinjam meminjam untuk saling menolong (bukan untuk mengekspoloitasi) sebagai bagian dari ta’awanu ala biri wa taqwa atau tolong menolong untuk kebaikan dan ketakwaan.

Beberapa kaidah normative berkenaan dengan hubungan  transaksi antara manusia (muamalah duniyawiyah) sebagai berikut :

  1. Islam melarang transaksi bisnis yang mengandung unsur riba, maisir, gharar, tadlis, ikhtikhar, dll.
  2. Larangan berbisnis yang mengekspolitasi alam/lingkungan
  3. Anjuran berbisnis dengan cara-cara yang etis, jujur dan terbuka
  4. Anjuran berbisnis dengan tanggungjawab sosial secara lebih detail, prinsip syariah akan dijelaskan dalam bab tersendiri

Sifat Kegiatan dan Bentuk Kelemabagaan Baitul Tamwil Muhammadiyah

Kegiatan usaha BTM bersifat usaha bisnis  dan mandiri, ditumbuhkembangkan dengan cara swadaya oleh masyarakat setempat dan dikelola secara professional. BTM tidak secara langsung dimiliki oleh Muhammadiyah, (karena sifat koperasi yang terbuka dan beranggotakan perorangan), tetapi Muhammadiyah dalat memiliki modal dari :

  1. Syirkah Wujuh. Yakni kepemilikan atas nama dimana Muhammadiyah tidak perlu menyetor modal secara lansung tetapi memiliki hak istimewa dalam pembagian laba/SHU
  2. Modal Penyetaraan. Yakni Muhammadiyah menyetor sejumlah modal penyertaan sebagai anggota luar biasa sehingga berhak atas laba/SHU setiap Tahun.
  3. Perseorangan. Yakni Muhammadiyah menunjuk para pengurus dan atau anggotanya untuk menjadi anggota-pendiri BTM, tetapi sesungguhnya mereka hanya mewakili Muhammadiyah. Model ini disebut keanggoataan ex officio dan harus disertai dengan surat khusus.

Meskipun Muhammadiyah berkenptingan secara lansung terhadap BTM, tetapi BTM harus dikelola secara mandiri dan professional. Artinya keterlibatan Muhammadiyah dalam manajemen BTM harus proporsional sehingga tidak melakukan intervesi terhadap management

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai