Prinsip bagi hasil Baitul tamwil Muhammadiyah

Prinsip bagi hasil menjadi pembeda yang sangat jelas antara BTM dengan koperasi konvensional. BTM akan turut menanggung hasil untung maupun rugi terhadap usaha yang dibiayai. Sehingga telah terjadi akad dengan dengan sistem bagi hasil ini BTM akan turut menanggung hasil untung atau rugi terhadap usaha yang dibiayai nya.

Pekerjaan ikutannya masih terlalu kompleks dari sisi administrasi sistem ini memang terasa sangat rumit dan sulit. Namun dari sisi keadilan bagi hasil menjadi sangat penting dalam ekonomi Islam.

Para ahli ekonomi masih memperdebatkan tentang sistem ini. Sebagai sistem yang baru di dunia perkoperasian, sistem bagi hasil memang masih layak untuk diperdebatkan. Namun demikian, tanpa memandang sistem ini dari kepentingan ideologis, pengembangan sistem baru saya dapat menjadi alternatif dari sistem yang sudah ada dalam wacana keilmuan perlu mendapatkan tempat yang layak. Berikut ini merupakan perbandingan bunga dan bagi hasil.

perbedaan-bunga-dan-bagi-hasil_001

Sistem bagi hasil dapat diterapkan dalam BTM dengan empat model yakni, mudharabah, mudzakarah, mudzakarah mukhabarah dan musaqah.

Namun demikian model yang sering diterapkan adalah musyarakah dan mudharabah, sedangkan musyarakah mukhabarah dan musaqah sering dipakai BTM yang khusus mendanai sektor pertanian dan perkebunan.

 

 

Mudharobah dalam Baitul tamwil Muhammadiyah ( Trust Financing, trust investment)

Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha dimana pihak pertama sebagai shahibul maal menyediakan seluruh modal sedangkan pihak yang lain sebagai kelola atau mudarrib.

Keuntungan dari investasi mudharabah dibagi Berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Sedangkan jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh shahibul maal selama kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak mudharib. Namun jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan mudharib, maka mau mudharib lah yang berkewajiban menanggung kerugian tersebut.

Sejarah umum mudharabah dibagi menjadi dua yakni :

Mudharabah mutlak

Yang dimaksud dengan mudharabah mutlaqah itu kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang memiliki cakupan bidang kerja yang sangat luas tanpa ada pembatas.

Ini artinya mudharat memiliki kebebasan untuk mengusahakan modal tersebut ke dalam sektor usaha apapun yang penting halal dan menguntungkan. Shahibul maal tidak membatasi bidang usaha tertentu.

Mudharabah muqayyadah

Yang dimaksud dengan mudharabah muqayyadah adalah kerjasama antara shahibul maal denganmu dari di mana shahibul maal memberikan batasan yang jelas tentang bidang usaha, waktu dan tempat.

Mu dari tidak memiliki kewenangan untuk merubah kesepakatan tanpa mendapat persetujuan dari shahibul maal.

Dalam koperasi Syariah mudharabah sering dimanfaatkan untuk pembiayaan usaha yang sudah jelas dan menguntungkan serta berjangka waktu pendek. BTM akan sangat berhati-hati, karena koperasi akan menanggung kerugian material secara penuh Jika ternyata usaha yang dibiayai mengalami kegagalan. Skema mudharabah sering diterapkan dalam hal :

1.Pembiayaan modal kerja

BTM menyediakan modal sepenuhnya untuk pengadaan barang modal kerja bagi mudharib

2. Investasi khusus

Pembiayaan untuk investasi khusus ini biasanya bersumber dari dana yang khusus juga, sehingga kakaknya harus mudharabah muqayyadah. Dalam menerima dana maupun melempar dana BTM tidak boleh melanggar aturan akad mudharabah muqayyadah.

Transaksi pembiayaan dengan skema mudharabah ini sangat strategis dalam upaya pengembangan ekonomi nasional. Manfaat dari kerjasama mudharabah dapat dirasakan oleh kedua belah pihak secara adil.

Kemanfaatan mudharabah

bagi mudharib meliputi :

  • Mudharib tidak harus memiliki modal dalam bentuk uang atau barang. Mudharib cukup memilih keahlihan dan kepiawaian dalam berusaha dan dapat menguasai peluang pasar saja itu sudah cukup, Iya tidak harus memiliki modal sehingga skema mudharabah dapat mempercepat pertumbuhan pengusaha baru tanpa harus ada kesulitan dalam permodalan.
  • Mudharib lebih terpacu untuk berusaha. BTM akan memberikan kepercayaan penuh kepada mudharib untuk mengembangkan usahanya. BTM akan menerima laporan secara periodik terhadap perkembangan usahanya.
  • Mudharib dapat menikmati harga jual produk yang lebih rendah. Biaya bagi hasil hanya akan diperhitungkan setelah mudhorib membukukan keuangannya. Setia sepesial menari tidak menanggung beban pembayaran tetap. Karena biaya bagi hasil tidak dapat dihitung sebagai bagian dari biaya produksi, karena beban bagi hasil sangat tergantung pada keuntungan. Berbeda dengan bunga yang jumlahnya sudah ditentukan peminjam akan menghitung beban bunga setiap bulannya sebagai bagian dari harga sebuah produk sehingga harga jual di tingkat konsumen mungkin bisa lebih tinggi.
  • Mudharib tidak akan membayar bagi hasil jika usahanya mengalami kerugia. Berbeda dengan bunga, yang tidak memandang usaha anggota yang dibiayai. Bagi hasil hanya akan dibayarkan jika usaha yang dibiayai menghasilkan pendapatan. Bahkan jika metode perhitungan yang digunakan menggunakan pendekatan untung rugi bisa jadi matahari tidak akan membayar hasil.
  • Mudharib akan menikmati kecukupan atau kesetabilan Kas untuk membiayai operasi perusahaan, karena pembayaran pokok dapat disesuaikan dengan arus kas operasi usaha. Termin dari pembayaran proyek yang dibiayai akan menjadi dasar pembayaran angsuran pokok pinjaman.

Untuk shahibul maal atau BTM :

  • BTM akan menikmati peningkatan pendapatan bagi hasil seiring dengan meningkatnya pendapatan mudharib. Kontrak mudharabah memungkinkan Koperasi untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dibandingkan pereaksinya. Kesepakatan nisbah diawal perjanjian akan menjadi dasar perhitungan bagi bagi hasil pada setiap periode akuntansi usaha mudharib.
  • BTM tidak akan membayar biaya bagi hasil kepada anggota penabung nya, jika usaha yang dibiayai dengan akad mudharabah muqayyadah dalam kondisi merugi. BTM hanya akan membayar bagi hasil jika usaha yang dibiayai telah menghasilkan. Kondisi ini yang membuat BTM tidak mengalami negatif spread. Hubungan antara penabung dengan peminjam hanya ditentukan melalui mekanisme kemitraan mudharabah.
  • BTM akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan. Kegagalan dalam memberikan pembiayaan dengan skema mudharabah sangat berpengaruh terhadap pendapatan BTM.
  • Berbeda dengan model bunga di mana hubungan antara penyimpan dan peminjam tidak pernah terjadi. Koperasi akan memberikan bunga kepada penyimpan meskipun peminjam tidak mampu mengembalikan pinjamannya. Bahkan koperasi akan menanggung semua beban biaya dana meskipun koperasi tidak mendapatkan keuntungan, kondisi Inilah yang disebut dengan negatif spread
  • BTM akan mendapatkan anggota yang lebih loyal. Hubungan antara BTM dengan menarik tidak sebatas peminjam dan yang meminjam saja yakni BTM tidak bisa lepas tangan begitu saja setelah mengucurkan dananya.

Meskipun skema mudharabah diyakini memiliki berbagai kelebihan dan kemanfaatan yang lebih besar dibandingkan dengan sistem lainnya secara konvensional, namun skema gabah juga masih banyak mengalami kendala dalam operasionalnya.

Berbagai kendala yang dimaksud meliputi :

  1. Standar moral, terdapat pendapat bahwa standar moral yang berkembang dalam komunitas muslim belum memberikan kebebasan dalam penggunaan bagi hasil sebagai instrumen investasi. Hal tersebut mendorong BTM untuk memberikan kontrol yang lebih ketat terhadap investasi mudharobah yang dicairkan.  kondisi ini yang membuat BTM kurang ekonomis dan kurang efisien. Kendala ini mendorong koperasi BTM hanya akan memberi pembiayaan kepada mudharib yang benar-benar benefit dan biasanya berjangka pendek.
  2. Ketidakefektifan model pembiayaan mudharabah. Pembiayaan bagi hasil mudharabah dan musyarakah tidak mampu menyediakan berbagai fasilitas untuk menjawab kebutuhan ekonomi modern. Meskipun model ini merupakan sistem yang paling baik untuk menghilangkan praktek bunga dalam transaksi ekonomi yang berjangka pendek. Namun kendala ini telah membuat praktek mudharabah dan musyawarah tidak mampu menjawab kebutuhan pembiayaan institusional. Dengan demikian berbagai kebutuhan belanja pemerintah untuk menutupi kekurangan anggarannya menjadi tidak bisa terlayani dengan skema mudharabah dan mudzakarah.
  3. Berkaitan dengan pengusaha. Ketika BTM sebagai shahibul maal dengan pengusaha sebagai mudharib melalui mekanisme motor Abah ini akan lebih intensif dibandingkan model lain. BTM akan lebih memerlukan informasi yang banyak tentang kondisi usaha mudharib. Hubungan komunikasi inilah yang membuat mudharib merasa terganggu. Karena pada umumnya mudharib menginginkan adanya kebebasan dalam berusaha. Utamanya lagi dalam kontrak yang bersifat mudharabah muqayyadah, dimana BTM telah memberikan berbagai batasan usaha sehingga boleh jadi mengekang kreativitas dan inovasi dari mudharib
  4. Kendala dalam hal teknis, problem teknis dalam menetapkan skema mudharabah adalah menyangkut model perhitungan yang terkesan rumit. Para koperasi Syariah sampai saat ini masih belum mampu memproyeksikan hasil usaha secara cermat dan baik terhadap suatu usaha atau proyek yang akan dibiayai. Koperasi Syariah masih hanya mengandalkan pada hitungan hitungan ekonomi belaka, sedangkan insting bisnis nih masih belum berkembang. Sehingga Koperasi masih sering merasa ragu-ragu.  Keraguan ini menyangkut berbagai hal di masa yang akan datang, Jika ternyata usaha motorik mengalami kegagalan. Pada saat yang lain motorik mungkin tidak mampu memberikan laporan berkala sehingga BTM harus memberikan bimbingan dan kontrol yang lebih.
  5. Penabung atau penyimpan pada umumnya kurang mau peduli dengan kondisi mudharib. Hal yang menjadi pertimbangan bagi para penyimpan biasanya adalah tidak mau rugi menyimpan dananya di BTM. Masyarakat muslim masih berharap bahwa setiap menyimpan harus mendapatkan imbalan. Kondisi seperti ini Tentu saja tidak bisa disikapi secara Acuh oleh BTM. BTM harus lebih transparan dengan menyimpan terutama menyangkut kondisi kinerja nya.

Berbagai problematika atau kendala dalam transaksi mudharabah tersebut menjadikan BTM lebih prudent dalam menetapkan karena, resiko dalam pendirian mudharabah dirasakan lebih besar dibandingkan dengan sistem lainnya.

Resiko tersebut meliputi :

  • Mudharib bisa saja menggunakan dana itu di luar perjanjian mudharabah
  • Terjadinya window dressing. Mudharib yang tidak jujur akan memberikan laporan ganda.
  • Resiko public. BTM akan dikategorikan koperasi yang menarik hasil lebih besar atau lebih mahal dibandingkan dengan koperasi konvensional. Karena menetapkan nisbah di awal perjanjian dengan Realisasi Pendapatan modal yang meningkat berarti mereka akan membayar biaya bagi hasil yang lebih besar. Jumlah ini boleh jadi lebih besar atau melebihi dari biaya bunga modal yang terjadi jika kita meminjam di bank yang konvensional.

Untuk menjelaskan mekanisme skema mudharabah dibawah ini dijelaskan dalam gambar berikut ini :

skema-mudharabah_001

Landasan produk Baitul tamwil Muhammadiyah

Untuk memperjelas kegiatan usaha BTM maka di bawah ini akan dijelaskan sajian produk-produk utama Baitul tamwil Muhammadiyah :

Produk simpan pinjam

Baitut tamwil Muhammadiyah dapat mengembangkan produk simpanan yang menarik bagi anggota untuk menyimpan dengan berpedoman pada prinsip wadiah dan mudharabah, yang terdiri dari :

1. Wadiah amanah atau titipan murni

Yakni titipan murni dari anggota BTM di mana BTM tidak berwenang mengelola dana untuk kegiatan operasional, berdasarkan ini anggota akan dikenai fee atau jasa atas pemeliharaan titipan tersebut.

2. Wadiah yad dhamanah

Yakni titipan sejumlah dana kepada BTM, dimana BTM dapat mengelola dana tersebut untuk kegiatan usaha, berdasarkan ini anggota akan mendapatkan bonus dari BTM setiap preriode akuntansi

3. Mudharabah

Mudharobah dibagi menjadi dua :

Mudharabah mutlak

Jadi simpanan anggota kepada BTM baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, di mana anggota menyimpan memberi kewenangan penuh kepada BTM untuk mengolah simpanannya, atas dasar ini anggota menakutkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah nya.

Mudharabah muqayyadah

Yakni simpanan anggota kepada BTM baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, dimana anggota menyimpan memberikan batasan khusus kepada BTM dalam mengelola simpanannya, atas dasar ini anggota mendapatkan bagi hasil setiap bulannya sesuai dengan nisbah nya

Produk pembiayaan

Secara umum prinsip syariah pembiayaan yang berlaku di BTM dikembangkan berdasarkan pada empat sistem yakni : bagi hasil, jual beli, sewa dan jasa

Seri ke-4 jenis produk tersebut yang paling penting sesungguhnya adalah prinsip bagi hasil. Atau dasar prinsip tersebut, maka BTN juga sering disebut dengan koperasi bagi hasil.

Prinsip bagi hasil ini menjadi inti karena mencerminkan :

Pertama adanya nilai keadilan ekonomi.Baik koperasi sebagai rabbul mahal maupun peminjaman sebagai motorik dan koperasi sebagai motorik maupun menyimpan sebagai rabbul Mas sama-sama memiliki ketergantungan. Tidak satu pihak pun yang dilakukan dalam sistem ini penyimpanan akan sangat dipengaruhi oleh peminjam dan manajemen di BTM

Kedua, adanya unsur partisipasi dalam manajemen usaha. Melalui produk sirkah atau Partnership. BTM dapat menjadi Mitra aktif dari usaha yang dibiayai. Bahkan BTM akan menjadi konsultan bagi usaha debitur. Bagi mudharib yang masih mengalami kesulitan dalam manajemen, BTM dituntut aktif memberikan masukan sehingga usaha yang di biayainya dapat berkembang.

Ketiga, adanya unsur keterbukaan. Artinya model bagi hasil usaha ada keterbukaan dari kedua belah pihak baik shahibul maal maupun mudharib. Atas dasar keterbukaan inilah masing-masing pihak yang dapat menghitung besaran nisbah bagi hasil dan Realisasi hasilnya.

Baitul tamwil Muhammadiyah dalam syariah Islam

Secara umum masyarakat belum dapat membedakan tentang produk layanan BTM dengan koperasi konvensional. Bagi kebanyakan masyarakat bahkan sebagian dari warga Muhammadiyah dan pengurus Muhammadiyah, bunga dan bagi hasil masih dianggap hanya berbeda dalam peristilahan saja dan belum berbeda dalam hakikat nya.

Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri mengingat kehadiran BTM baru muncul pada dekade 2000, yang berarti baru satu dasawarsa bandingkan dengan koperasi konvensional yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu.

Namun demikian, tidak argumentatif jika membiarkan lambanya penyampaian informasi BTM kepada masyarkat. Diperlukan langkah-langkah edukatif yang konprehensif, kepada masyarakat dan warga Muhammadiyah, sehingga pemahaman tidak terputus.

Langkah ini harus di imbangi dengan kinerja yang semakin baik dari para pelaku BTM, untuk menunjukan bahwa BTM dapat berkembang dengan baik.

BTM wajib menjalankan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan, yang meliputi :

1. Menghimpun dana masyarakat, dengan produk

    • Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
    • Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabag.
    • Bentuk-bentuk lainnya berdasarkan prinsip wadi’ah dan Mudharabah.

    2. Melakukan penyaluran dana, yang meliputi :

    • Transaksi Jual Beli, berdasarkan prinsip ; Mudharabah, istishna, salam dan bentuk jual beli lainnya
    • Bembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip ; mudharabah, musyakarah, mukhabarah, dan prinsip bagi hasil lainya
    • Transaksi sewa berdasarkan prinsip ijarah, Ijarah muntahiya bittamlik
    • Jasa jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip: hawalah, kafalah, rahn, qard.

      3.Membeli surat-surat berharga   pemerintah dan atau koperasi Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.

      4.Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
      5.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadiah amanah.
      6.Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaan nya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.

      Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana tersebut diatas BTM juga dapat melakukan kegiatan lainnya meliputi:

      1. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada koperasi atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
      2. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip mudzakarah dan atau mudharobah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali kenyataannya.
      3. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip prinsip syariah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
      Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
      Mulai