BTM adalah kependakatan Baitul Tamwil Muhammdiyah, yaitu lembaga keuangan micro yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip Syariah artinya, semua transaksi keuangan dilakukan dengan akad sesuai dengan syariat Islam.
Kedudukan lembaga keuangan ini merupakan Amal Usaha Ekonomi Muhammadiyah. Secara prinsip kedudukan BTM sama seperti AUM yang lain, minsalnya sekolah, Rumah Sakit dan Panti Asuhan, tetapi karena ini merupakan lembaga bisnis, maka management memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan BTM. Hubungan dengan Muhammadiyah dan tata kelola BTM diatur dalam BAB tersendiri yang nanti akan saya jelaskan pada artikel berikutnya.
A. MENURUT BAHASA
Baitul Tamwil berasal dari gabungan dua pengertian, yaitu Bait yang artinya (Rumah) dan Tamwil (pengembangan harta kekayaan) yang asal katanya adalah Maal atau harta. Pengertian dua suku kata itulah yang kemudia digunakan sebagai penanaman modal untuk lembaga keuangan mikro, yaitu berfungsi sebagai lembaga pengembangan usaha.
BTM dibangun dengan mengambil konsepdasar Baitul Maal wat-Tamwil, yang merupakan gabungan antara Baitul Tamwil, unit yang menjalankan pembiayaan secara komersil dan Baitul Maal, unit yang menjalankan pembiayaan non komersil-sosial dengan dengan dana titipan zakat, infaq dan shodaqoh. Pada BTM, namun disini bidang social ditiadakan karena di Muhammadiyah sudah lebih dahulu ada lembaga amil zakat namun demikian kerja amil zakat dan BTM dapat di sinergikan (bekerja sama), contoh : Pengelolaan Zakat Infaq dan Sadaqoh untuk usaha produktif dikerjasamakan dengan BTM atau lembaga amil zakat dapat berkantor bersama dengan BTM supaya lebih hidup, dll.
B. MENURUT CARA PENDIRIAN
BTM merupakan termasuk Jenis Koperasi dengan system KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah), BTM didirikan oleh warga Muhammdiyah beranggotakan orang per orang (bukan badan hukum) yang bisa seluruhnya atau sebagian di antaranya adalah Persyarikatan Muhammdiyah, dan beroperasi dilingkungan Muhammdiyah, di mana terdapat para pengusaha kecil dan micro yang menjadi anggotanya.
Oleh karena itu, BTM dapat melayani seluruh lapisan masyarakat. Ini sebagai bukti konsep rahmatan lil’alamin Muhammadiyah.
Untuk menjaga ruh atau ideologi Muhammadiyah, pengurus dan pengawas BTM merupakan representasi Muhammadiyah. Aturan ini tidak boleh tertera di dalam Anggaran Dasar BTM tetapi dapat diatur didalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Disamping kepemilikan secara perorangan. Muhammdiyah akan mendapat bagian dari laba/SHU sebagai Syirkah wujuh dan dana da’wah BTM atau sejenis CSR (Corperate Sosial Responbility) yang diatur dalam BAB tersendiri.