Sewa atau ijarah di dalam Baitul tamwil Muhammadiyah

Selain mengembangkan produk bagi hasil dan juga jual beli, BTM juga mengembangkan produk sewa atau operasional lease. Yang dimaksud dengan Sewa adalah pemindahan hak guna barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang.

BTM sebagai lembaga keuangan umumnya tidak akan menyimpan barang dengan tujuan semata-mata untuk menyewakan salah terus menerus, melainkan sekedar mencarikan barang sesuai dengan kebutuhan anggotanya.

Koperasi tidak berhajat akan barang yang disewakan, Tetapi lebih berhajat pada perputaran dananya. Oleh karenanya akad ijarah dikembangkan dalam bentuk akad Ijarah muntahiyah bittamlik.

Yang dimaksud dengan ijarah muntahiya bittamlik adalah akad perpaduan antara ijarah dengan jual beli, yakni akan sewa yang diakhiri dengan jual-beli. Akad yang ada pada awalnya sewa yang pada akhir masa angsuran menjadi jual-beli karena terjadi perpindahan kepemilikan atas barang yang disewakan. Transaksi ini disebut sewa beli.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai