Rahn atau gadai dalam Baitul tamwil Muhammadiyah

Rahn merupakan akad untuk menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Barang yang dijamin harus bernilai ekonomis, sehingga koperasi memiliki kepastian pembayaran. Dalam ekonomi modern, arahahn dikenal dengan istilah gadai
Dalam kontek perekonomian Syariahh, praktek rahn dapat ditetapkan dalam 2 hal :

  1. Sebagai produk pelengkap artinya koperasi hanya mengembangkan produk ini berdasarkan kebutuhan anggotanya atau jika terdapat pengajuan peminjaman Dimana koperasi memiliki keraguan yang tinggi, tapi anggotanya sangat membutuhkan
  2. Sebagai produk tersendir. BTM dapat mengembangkan produk pada ini secara maksimal. BTM akan mengemas produk ini dengan baik, supaya dapat dibeli oleh pasar.

Baik sebagai pelengkap maupun produk tersendiri, akad rahn sesungguhnya memiliki berbagai keunggulan, baik bagi anggota maupun BTM.

Keunggulan yg dimaksud adalah

  1. Menjaga anggotanya untuk lalai dari pembayaran hutang
  2. Menambah keyakinan kepada para deposan atau shahibul maal
  3. Memungkinkan bagi anggota untuk mendapatkan dana segar dalam waktu yang relatif lebih cepat menjadi salah satu
  4. menjadi salah satu fee based income selain produk inti bagi hasil.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai