MUZARA’AH DALAM BAITUL TAMWIL MUHAMMADIYAH

Muzara’ah merupakan kerja sama antara pemilik modal dan pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, dimana pemilik lahan pertanian dengan petani penggarap, dimana pemilik lahan memberika kepercayaan kepada petani untuk menggarap lahan pertaniannya guna ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagi hasil dari hasil panennya.

Muzara’ah sering diindentikan dengan mukhabarah, meskipun diantara kedua terdapat sedikit perbedaan. Perbedaan ini lebih disebabkan karena sumber atau asal benihnya. Disebut muzara’ah jika benih yang ditanam berasal dari pemilik lahan sehingga berani tinggal menggarapnya, sedangkan disebut muhabarah jika benihnya berasal dari petani penggarap. Tentu saja besar hanya bagi hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam lahan berbeda berlaku istilah yang berbeda pula. Meskipun lahan tersebut masih tergolong ke dalam lahan pertanian, namun Fiqih Islam memberikan identitas lain untuk bagi hasil dalam bidang perkebunan. Bagi hasil dalam bidang perkebunan disebut dengan istilah musaqah.

Namun demikian dalam transaksi musyarakah ini penggarap hanya berkewajiban terhadap pemeliharaan nya saja. Sebagai imbalan penggarap akan mendapatkan bagi hasil Sesuai dengan kesepakatan di awal.

Model muzara’ah, muhabarah maupun musaqah sangat jarang diterapkan pada koperasi BTM di Indonesia. Kecuali BTM yang mengkhususkan produknya pada bidang pertanian dalam arti luas.

Untuk mempermudah pemahaman terhadap aplikasi skema musyarakah dalam BTM di bawah ini disajikan skema pelaksanaannya

skema-muzaraah_001

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai