Untuk mengetahui produk bagi hasil dan jual beli serta sewa, BTM mengembangkan jasa layanan keuangan lainnya yang menjadi kebutuhan masyarakat. Bagaimana koperasi konvensional, produk layanan jasa bagi BTM juga bersifat kelengkapan terhadap berbagai layanan koperasi.
Perkembangan bisnis dan keuangan yang sudah semakin cepat dan mengglobal menuntut Tersedianya berbagai pilihan produk perkoperasian. Sehingga BBM harus menangkap kondisi ini sebagai peluang usaha. Oleh sebab itu, layanan BTM harus mampu memenuhi kebutuhan tersebut tanpa harus mengkonversikan aspek Syariah, jasa layanan tersebut meliputi
WAKALAH
Wakalah berarti wakil atau pendelegasian. Namun dalam teknologi koperasi syariah yang dimaksud dengan Al wakalah adalah perjanjian antara BTM dengan anggota dimana anggota memberikan pelimpahan kepercayaan kepada Koperasi untuk mewakili guna menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu.
Menurut berbagai pendapat para ulama transaksi wakalah diperbolehkan Karena tidak semua orang dapat menyelesaikan pekerjaannya sendiri. Dasar-dasar Ini BBM akan mendapatkan sejumlah imbalan berupa jasa atau yang besarannya berdasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak.
Bidang pekerjaan yang dapat diwakilkan memiliki cakupan yang sangat luas.
Namun dalam konteks pendirian koperasi Syariah, akad Al wakalah biasanya dilakukan untuk transaksi penagihan. Anggota memiliki sejumlah tagihan yang bermasalah, si diserahi mandat untuk menagih piutang tersebut. Karena sangat mungkin jika koperasi yang menagih peluang untuk kembali semakin besar.
Hal tersebut dapat dijelaskan pada skema dibawah ini

AL KAFALAH
Al kafalah adalah penjaminan yang diberikan oleh seorang kepada orang lain dalam rangka memperkuat posisi orang yang dijamin. Pengertian Kaffah dapat berarti juga pengalihan tanggung jawab dari seseorang kepada orang lain.
Dalam kontek perkoperasian Syariah, aplikasi Al kafalah adalah penjaminan atau garansi koperasi kepada anggota, karena anggota memerlukan adanya garansi untuk kepentingan usahanya.
Atas dasar penjaminan ini, BTM berhak atas atau jasa penjaminan yang besarannya ditetapkan Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
