Yang dimaksud dengan musyarakah adalah akad kerjasama antara BTM dengan pihak lain dalam suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak menyertakan modal atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama Sesuai dengan kesepakatan keduanya. Dalam akad ini kedua belah pihak sepakat yang bagi hasil keuntungan dan kerugian berdasarkan nisbah.
Model muzakarah sering dilaksanakan di BTM dalam bentuk:
Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya digunakan untuk membeli Aan proyek-proyek di mana BTM dan anggota sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai anggota mengembalikan dana tersebut sebagai pokok investasi BTM ditambah dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah dan pendapatan atau keuntungan proyek.
Modal ventura
Pada lembaga khusus yang diizinkan melakukan kegiatan usaha investasi pada perusahaan atau proyek khusus, musyarakah paling ditetapkan sebagai model modal ventura. Penanaman modal dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan setelah selesai jangka waktunya, BTM dapat menarik investasinya sekaligus atau terhadap sesuai dengan tahapan hasil usaha.
Skema muzakarah memiliki dampak yang sangat luas sebagai BTM sebagai shahibul maal maupun anggota sebagai mudharib. Selain manfaat ekonomi, anggota dapat merasakan adanya manfaat non ekonomi. Manfaat musyarakah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
-
BTM akan dapat menikmati peningkatan pendapatan seiring dengan naiknya pendapatan anggota atau Mitra
-
BTM tidak akan terbebani biaya dana tetap ( fixed cost of fund), Tetapi hanya menanggung beban biaya bagi hasil atas dana dari anggota penyimpan sesuai dengan pendapatan dari anggota peminjam atau Mitra musyarakahnya. Dengan demikian BTM tidak akan mengalami kerugian karena gaya dalam ( negatif spread).
-
Anggota akan merasa terbantu karena tidak akan menanggung beban tetap. Bagi hasil baru bisa diketahui setelah ada pendapatan usaha dan bukan sebelum usaha di mulai. Anggota tidak akan pernah menanggung beban biaya atas di atas mendapatkan usahanya.
-
Anggota akan tetap mampu menjaga stabilitas cash flow perusahaan nya, karena pengambilan cicilan pokok disesuaikan dengan jadwal Kespro yang disepakati bersama.
-
Anggota akan mendapatkan konsultasi usaha dari BTM karena skema musyarakah memungkinkan BTM untuk melakukan pendampingan dan konsultasi usaha bagi anggota atau Mitra
-
BTM akan lebih berhati-hati dalam menentukan investasi, karena pendapatan BTM sangat dipengaruhi oleh pendapatan usaha anggota.
-
anggota akan lebih mudah mendapatkan remisi jangka waktu dan beban bagi hasilnya, karena jika usahanya merugi BTM tidak akan menagih cara rigid, melainkan akan dilakukan evaluasi ulang terutama menyangkut penyebab kerugian dan kemungkinan prospek usaha selanjut nya.
Namun demikian umumnya BTM akan lebih berhati-hati dalam menjalankan skema musyarakah. Hati-hati ya nini terkadang melebihi atas Prudential banking sehingga portofolio pembiayaan musyarakah jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan skema pembiayaan pada murabahah. Karena BTM akan menghadapi resiko yang relatif tinggi dibandingkan dengan resiko kredit pada koperasi konvensional. Resiko yang dimaksud meliputi :
-
Terjadinya Side streaming dari anggota, yaitu penerapan Pembukaan ganda, sehingga BTM akan menerima pembukuan yang mencantumkan pendapatan usaha yang lebih rendah dibandingkan dengan kondisi yang sesungguhnya terjadi.
-
Resiko inefisiensi, BTM akan mengerahkan tenaga yang lebih untuk mengontrol atau mengawasi usah anggotanya. Bahkan BTM akan mengeluarkan biaya yang lebih tinggi lagi Jika ternyata ada indikasi bahwa laporan anggotanya meragukan. Karena BTM akan melakukan audit terhadap kondisi usaha, Hal ini karena belum tentu semua anggotanya sudah mampu membayar eksternal audit atau akutan publik.
-
Resiko likuiditas, yaitu pada umumnya pembiayaan musyarakah menggunakan standar cash flow usaha yang dibiayai, sehingga sangat memungkinkan BTM akan mendapatkan angsuran pokok sesuai dengan termin pendapatan anggota. Belum lagi Ternyata selain anggota menunda pembayaran nya. BTM akan turut menanggung resiko likuiditas sebagaimana yang dialami oleh anggotanya.

