Landasan produk Baitul tamwil Muhammadiyah

Untuk memperjelas kegiatan usaha BTM maka di bawah ini akan dijelaskan sajian produk-produk utama Baitul tamwil Muhammadiyah :

Produk simpan pinjam

Baitut tamwil Muhammadiyah dapat mengembangkan produk simpanan yang menarik bagi anggota untuk menyimpan dengan berpedoman pada prinsip wadiah dan mudharabah, yang terdiri dari :

1. Wadiah amanah atau titipan murni

Yakni titipan murni dari anggota BTM di mana BTM tidak berwenang mengelola dana untuk kegiatan operasional, berdasarkan ini anggota akan dikenai fee atau jasa atas pemeliharaan titipan tersebut.

2. Wadiah yad dhamanah

Yakni titipan sejumlah dana kepada BTM, dimana BTM dapat mengelola dana tersebut untuk kegiatan usaha, berdasarkan ini anggota akan mendapatkan bonus dari BTM setiap preriode akuntansi

3. Mudharabah

Mudharobah dibagi menjadi dua :

Mudharabah mutlak

Jadi simpanan anggota kepada BTM baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, di mana anggota menyimpan memberi kewenangan penuh kepada BTM untuk mengolah simpanannya, atas dasar ini anggota menakutkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah nya.

Mudharabah muqayyadah

Yakni simpanan anggota kepada BTM baik dalam bentuk tabungan maupun deposito, dimana anggota menyimpan memberikan batasan khusus kepada BTM dalam mengelola simpanannya, atas dasar ini anggota mendapatkan bagi hasil setiap bulannya sesuai dengan nisbah nya

Produk pembiayaan

Secara umum prinsip syariah pembiayaan yang berlaku di BTM dikembangkan berdasarkan pada empat sistem yakni : bagi hasil, jual beli, sewa dan jasa

Seri ke-4 jenis produk tersebut yang paling penting sesungguhnya adalah prinsip bagi hasil. Atau dasar prinsip tersebut, maka BTN juga sering disebut dengan koperasi bagi hasil.

Prinsip bagi hasil ini menjadi inti karena mencerminkan :

Pertama adanya nilai keadilan ekonomi.Baik koperasi sebagai rabbul mahal maupun peminjaman sebagai motorik dan koperasi sebagai motorik maupun menyimpan sebagai rabbul Mas sama-sama memiliki ketergantungan. Tidak satu pihak pun yang dilakukan dalam sistem ini penyimpanan akan sangat dipengaruhi oleh peminjam dan manajemen di BTM

Kedua, adanya unsur partisipasi dalam manajemen usaha. Melalui produk sirkah atau Partnership. BTM dapat menjadi Mitra aktif dari usaha yang dibiayai. Bahkan BTM akan menjadi konsultan bagi usaha debitur. Bagi mudharib yang masih mengalami kesulitan dalam manajemen, BTM dituntut aktif memberikan masukan sehingga usaha yang di biayainya dapat berkembang.

Ketiga, adanya unsur keterbukaan. Artinya model bagi hasil usaha ada keterbukaan dari kedua belah pihak baik shahibul maal maupun mudharib. Atas dasar keterbukaan inilah masing-masing pihak yang dapat menghitung besaran nisbah bagi hasil dan Realisasi hasilnya.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai