Baitul tamwil Muhammadiyah dalam syariah Islam

Secara umum masyarakat belum dapat membedakan tentang produk layanan BTM dengan koperasi konvensional. Bagi kebanyakan masyarakat bahkan sebagian dari warga Muhammadiyah dan pengurus Muhammadiyah, bunga dan bagi hasil masih dianggap hanya berbeda dalam peristilahan saja dan belum berbeda dalam hakikat nya.

Kenyataan ini tidak dapat dipungkiri mengingat kehadiran BTM baru muncul pada dekade 2000, yang berarti baru satu dasawarsa bandingkan dengan koperasi konvensional yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu.

Namun demikian, tidak argumentatif jika membiarkan lambanya penyampaian informasi BTM kepada masyarkat. Diperlukan langkah-langkah edukatif yang konprehensif, kepada masyarakat dan warga Muhammadiyah, sehingga pemahaman tidak terputus.

Langkah ini harus di imbangi dengan kinerja yang semakin baik dari para pelaku BTM, untuk menunjukan bahwa BTM dapat berkembang dengan baik.

BTM wajib menjalankan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan, yang meliputi :

1. Menghimpun dana masyarakat, dengan produk

    • Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
    • Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabag.
    • Bentuk-bentuk lainnya berdasarkan prinsip wadi’ah dan Mudharabah.

    2. Melakukan penyaluran dana, yang meliputi :

    • Transaksi Jual Beli, berdasarkan prinsip ; Mudharabah, istishna, salam dan bentuk jual beli lainnya
    • Bembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip ; mudharabah, musyakarah, mukhabarah, dan prinsip bagi hasil lainya
    • Transaksi sewa berdasarkan prinsip ijarah, Ijarah muntahiya bittamlik
    • Jasa jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip: hawalah, kafalah, rahn, qard.

      3.Membeli surat-surat berharga   pemerintah dan atau koperasi Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.

      4.Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
      5.Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadiah amanah.
      6.Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaan nya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.

      Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana tersebut diatas BTM juga dapat melakukan kegiatan lainnya meliputi:

      1. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada koperasi atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
      2. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip mudzakarah dan atau mudharobah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali kenyataannya.
      3. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip prinsip syariah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

      Tinggalkan komentar

      Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
      Mulai