Produk Pembiayaan pada Baitul Tamwil Muhammadiyah

Pembiayaan merupakan upaya BTM dalam produktivitas kan dana yang masuk untuk mendapatkan pendapatan. 

Pemilihan di BTM sebagaimana landasan syariahnya dibedakan menjadi 4 sistem:

  • Jual beli
  • Bagi hasil
  • Sewa
  • Dan jasa-jasa

A. Jual Beli

Yaitu pembiayaan yang diberikan BTM kepada mitranya untuk menggandakan barang baik konsumtif, maupun modal kerja seperti sepeda motor mobil dan lain-lain

Akad jual beli yang sering digunakan adalah mudharabah dengan pembayaran angsuran.

BTM dapat menetapkan pola ansuran harian mingguan atau bulanan.

Untuk percepat perputaran dananya Sebaiknya BTM menetapkan jangka waktu yang pendek misalnya 3 bulan atau paling lambat 10 bulan dengan platform yang kecil.

B. Bagi Hasil

Yaitu  pembiayaan yang untuk keperluan modal kerja anggotanya. Atas dasar akar Ini BBM akan menetapkan nisbah bagi hasil misalnya 40:60 persen (BTM:Mitra). Nantinya setelah anggota menyampaikan hasil usahanya BTN akan mendapatkan bagi hasil sebesar nisbah x hasil anggota

C.Sewa

Sewa yaitu pembelian untuk menyewakan suatu objek tertentu misalnya penyewaan kios usaha dan lain-lain atas akad ini BTM akan mendapatkan ujroh atau fee yang besarnya ditetapkan dengan kesepakatan anggota

D. Jasa-jasa

Jasa-jasa yaitu pembiayaan diberikan kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan tertentu seperti biaya sekolah pengobatan dan lain-lain.

PERHITUNGAN BAGI HASIL

Perhitungan bagi hasil pembiayaan merupakan sarana BTM untuk memperoleh pendapatan yang akan digunakan untuk pembiayaan operasional organisasi. 

Oleh sebab itu margin keuntungan dan bagi hasil yang diterima ke cm dari kegiatan penyaluran dan pemilihan harus mampu menutup kebutuhan sebagai berikut : 

  1. biaya bagi hasil dana ( cost fund)
  2. Biaya operasional rutin ( overhead cost)
  3. Resiko kerugian (risk)
  4. Keuntungan ( Expectacy Return)
  5. Tingkat persaingan ( competitive)

Atas dasar tersebut diatas, maka margin keuntungan dan nisbah bagi hasil pembelian yang dibebankan kepada masing-masing anggota penggunaan dana dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor pengaruh mana yang paling dominan. Namun demikian, untuk usaha mikro pada umumnya margin keuntungan disetarakan dengan 1,5% – 2% flat/bulan, dan nisbah bagi hasil untuk usaha mikro disetarakan dengan 2,5%- 3% sliding/bulan

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai