Pengurusan Badan Hukum BTM

Agar kegiatan usaha BTM memiliki legalitas maka keberadaan BTM harus didukung oleh sebuah Badan Hukum, yaitu Badan Hukum Koperasi tepatnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah untuk memperoleh Badan Hukum Koperasi, maka secara Administrasi perlu dilakukan tahapan sebagai berikut :

Menyiapkan akte pendirian yang dibuat oleh notaris

Akte pendirian koperasi jasa keuangan syariah BTM paling tidak memuat tentang :

  • Nama dan tempat kedudukan
  • Landasan asas dan prinsip
  • Tujuan dan usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Pengelola usaha
  • Pembukuan koperasi
  • Modal koperasi
  • Simpanan anggota
  • Sisa hasil usaha
  • Tanggungan anggota dan hal-hal lain yang terkait

Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian dari Notaris  maka selain konsep atau pokok-pokok pikiran tentang aktif pendirian supaya dilampirkan antara lain sebagai berikut :

  • Berita acara pendirian koperasi
  • Daftar hadir pendirian koperasi
  • Susunan pengurus dan pengawas
  • Fotokopi KTP pengurus dan pengawas

Mengajukan bantuan hukum ke kantor koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten atau kota di mana BTM berada 

Untuk mendapatkan Badan Hukum dari Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah maka Berkas-berkas yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut :

  • Akta pendirian Koperasi yang dibuat Notaris
  • Neraca Awal
  • Rencana Kerja dan prediksi minimal usaha 3 tahun ke depan
  • Bukti setoran modal yang dibutuhkan dengan buku rekening tabungan bersama minimal 15 juta rupiah
  • Surat keterangan Domisili Koperasi

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai