Muhammadiyah diseluruh tingkat memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :
PIMPINAN CABANG
- Mensosialisasikan keberadaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarakat umum.
- Menjadi Avalis dalam kerja sama dengan pihak lain
- Megintruksikan kepada seluruh anggota dan amal usaha untuk memanfaatkan BTM baik Simpan Pinjam maupun pembiayaan.
- Menetapkan perwakilan untuk duduk sebagai pengurus, pengawas management dan syariah
- Menetapkan bagihasil setiap tahun sebagaimana ketentuan yang berlaku
PIMPINAN DAERAH
- Mensosialisasikan kebaradaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarkat pada umumnya.
- Menetapkan kebijakan untuk amal usaha ditingkat PDM supaya memanfaatkan BTM baik simpanan maupun pembiayaan
- Memfasilitasi terbentuk Koperasi Syariah Skunder Tingkat Daerah.
- Menfasilitasi kerjasama dengan lembaga lain ditingkat daerah
- Mendapatkan bagi hasil setiap Tahun sebesar ketentuan yang berlaku
PIMPINAN WILAYAH
- Mensosialisasikan kebaradaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarkat pada umumnya.
- Menetapkan Kebijakan Umum Amal Usaha ditingkat PDW supaya memanfaatkan BTM baik simpan maupun pembiayaan.
- Menfasilitasi terbentuknya Koperasi Skunder Tingkat Wilayah
- Menfasilitasi kerjasama dengan lembaga lain ditingkat wilayah
- Mendapatkan bagi hasil setiap tahun sebesar ketentuan yang berlaku.
PIMPINAN PUSAT
- Mensosialisasikan kebaradaan BTM kepada seluruh anggota, amal usaha dan masyarkat pada umumnya.
- Menetapkan Kebijakan Umum Amal Usaha ditingkat PP supaya memanfaatkan BTM baik simpan maupun pembiayaan.
- Melakukan Advokasi terhadap kebijakan pemerintah yang dapat merugikan gerakan BTM (Baitul Tamwil Muhammadiyah)
- Memfasilitasi terbentuknya Koperasi Skunder Tingkat Pusat
- Menfasilitasi kerja sama dengan lembaga lain di tingkat pusat
- Mendapatkan bagi hasil setiap tahun berdasarkan ketentuan yang berlaku
