Prinsip Muamalah dalam Baitul Tamwil Muhammadiyah

Prinsip Muamalah yang wajib dipegang erat oleh para pengurus dan pengelola BTM dalam menjaga kegiatannya adalah :

  1. Memegang teguh sifat amanah, artinya harus menjaga dengan baik amanat uang yang dititipkan oleh masyarakat, oleh anggota dan para penabung untuk dikelola secara baik dan menguntungkan.Tidak boleh terjadi keputusan pembiayaan yang berdasarkan emosional, tetapi pertimbangan kelayakan usaha secara ekonomis dan bisnis.
  2. Memiliki sifat Fatonah, artinya memiliki kemampuan profesional sebagai seseorang pengelola BTM, maka keberlangsungan BTM sangat di khawatirkan, terjadinya macet pembiayaan atau Loss (hilang) akan sangat besar. Jika ini terjadi, maka pembangunan image tentang manajemen profesional yang diajarkan dalam Islam akan sangat sulit, karena bisnis BTM adalah bisnis kepercayaan, sebagaimana bisnis lembaga keuangan lainnya.
  3. Memiliki sifat sidiq (benar), artinya para pengelola BTM harus menjadi seseorang yg dipercaya oleh masyarakat setempat, karena memiliki kebiasaan dan sifat yang baik, yang apa bila berbicara dan berjanji benar.

Apabila yang mengolah BTM adalah orang yang memiliki reputasi kurang baik dalam kejujuran, misalnya sebelum orang tersebut terkenal sering menyiksa masyarakat dan banyak kegiatan-kegiatan yang merugikan orang banyak jangan harap. BTM tersebut akan dapat berkembang dengan baik.

 Memilih orang yang jujur dan benar walaupun masih harus belajar lagi dengan pengetahuan BTM lebih baik, daripada menggunakan orang yang reputasinya sudah cacat disahkan

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai