- BTM sebagai Lembaga Keuangan Mikro beroperasi dengan system Syariah, sementara Badan Hukum yang digunakan oleh sebagian besar BTM adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Secara sistem kelembagaan, hal itu menimbulkan ketidak singkronan antara jenis Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai payung hukum koperasi yang digunakan sebagai payung hukum dengan kegiatan usahanya.
- Pada Tahun 2004 Menteri Negara Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004, tanggal 10 September 2004, tentag petunjuk pelaksanaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
- Agar landasan Hukum sesuai operasi BTM sesuai dengan system syariah, makan bentuk KSP kemudian diubah sesuai Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS BTM)
