Kegiatan pokok BTM adalah simpanan dan pembiayaan dengan sistem syariah. Karenanya, jika BTM menggunakan badan hukum KSU (Koperasi Serba Usaha) atau Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) maka BTM merupakan unit Usaha Jasa Keuangan Syariah (UJKS), tetapi jika simpan-pinjam merupakan usaha tunggal, maka BTM wajib menggunakan badan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dengan kegiatan utama :
- Mendorong semangat menyimpan atau menabung anggota, calon anggota atau Koperasi lain dan anggotanya dengan memperbanyak jumlah anggota dan memperbesar nilai tabungan setiap anggota, sehingga menjadi kapitalisasi dana yang semakin besar di BTM tersebut.
- Membiayai usaha-usaha produktif dan investasi para pengusaha mikro dan kecil dengan platform pembiayaan yang sangat kecil melalui pelayananan jumput bola secara aktif
