Hubungan Baitul Tamwil Muhammadiyah dengan Organisasi Muhammadiyah

  1. BTM memposisikan diri sebagai Amal Usaha Muhammdiyah (AUM) yang bergerak dibindang ekonomi atau dapat disebut Amal Usaha Muhammdiyah Komersial (AUMK)
  2. Badan Hukum BTM yag ada di tingkat Pimpinan Cabang  Muhammadiyah atau Pimpinan Daerah Muhammadiyah adalah koperasi primer  yang beranggotakan perorangan . Di tinggkat Pimpinan Wilayah Muhammdiyah badan Hukum BTM berbentuk Koperasi Skunder yang beranggotakan koperasi Primer. Sedangkan ditingkat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jakarta, Badan Hukum Koperasi berbentuk Induk Koperasi.
  3. Sebagai Amal Usaha Muhammadiyah yang berdimensi gerakan ekonomi, maka keberadaan BTM sesungguhnya adalah merupakan lembaga milik Muhammadiyah. Oleh karena itu komposisi modal terbesar harus dimiliki oleh persyarikatan Muhammdiyah. Namun berhubungan Badan Hukum  BTM adalah Koperasi, dimana keanggotaan adalah Koperasi (Primer) adalah perorangan, maka kepemilikan BTM oleh persyarikatan Muhammadiyah dipresentasikan melalui keanggotaan ex officio, selain keanggotaan ex officio, kepemilikan Muhammadiyah di BTM juga dapat dilakukan melalui penempatan modal penyertaan
  4. Kepengurusan di BTM harus diisi oleh kader-kader Muhammadiyah, disusun melalui rapat Anggota Tahunan dan dilakukan bersama Pimpinan Muhammadiyah di mana BTM itu berada.

Agar keberadaan BTM dapat memberikan manfaat nyata bagi persyarikatan Muhammadiyah, maka selain mendapat Sisi Hasil Usaha (SHU) dari keanggotaan ex officio, maka kontribusi BTM secara kelembagaan terhadap Muhammadiyah diatur dalam bagian SHU dan ditetapkan dalam AD/ART, yang besarnya minimal 20% dari SHU. selain itu, dana pendidikan dan dana sosial yang berasal dari SHU pengelolaan diserahkan kepada Baitul Tamwil Muhammadiyah atau Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah di mana BTM berada.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai