BTM digali dari ajaran Islam yang mengajarkan umatnya untuk berkarya secara baik, bertransaksi secara adil, berkerjasama secara jujur, dan pinjam meminjam untuk saling menolong (bukan untuk mengekspoloitasi) sebagai bagian dari ta’awanu ala biri wa taqwa atau tolong menolong untuk kebaikan dan ketakwaan.
Beberapa kaidah normative berkenaan dengan hubungan transaksi antara manusia (muamalah duniyawiyah) sebagai berikut :
- Islam melarang transaksi bisnis yang mengandung unsur riba, maisir, gharar, tadlis, ikhtikhar, dll.
- Larangan berbisnis yang mengekspolitasi alam/lingkungan
- Anjuran berbisnis dengan cara-cara yang etis, jujur dan terbuka
- Anjuran berbisnis dengan tanggungjawab sosial secara lebih detail, prinsip syariah akan dijelaskan dalam bab tersendiri
