Sejarah Berdirinya Kelembagaan Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)

Bentuk kelembagaan BTM sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Lingkungan  persyarikatan Muhammadiyah sejak digulirkan hingga secara garis besar dapat dibagi menjadi 2 (dua) periode, yaitu :

Periode sebelum berlakunya UU No. 29 tahun 1999, tentang Bank Indonesia

  1. Pada awalnya, bentuk kelembagaan BTM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
  2. Legalitas BTM sebagai KSM diberikan oleh Yayasan Baitul Mal Muhammadiyah (YBMM) dan kedudukanya sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) partisipan Proyek Hubungan Bank Indonesia dan Kelompok (KSM)
  3. Kewenangan YBMM menerbitkan surat keputusan tentang pengoprasian BTM didasarkan pada Surat Keputusan  Dirjen Pembina Pengusaha Kecil Depertemen Koperasi dan PPK Nomor : 01/PPK/I/1995 tanggal 3 Januari 1995

Periode sesudah berlakunya UU No. 29 tahun 1999, tentang Bank Indonesia

  1. Berdasarkan UU No. 29 Tahun 1999, PHBK yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakan PHBK, maka legalitas BTM sebagai KSM yang diberikan oleh YBMM hilang (batal demi hukum), karena keberadaan LPSM pada dasarnya tergantung pada PHBK.
  3. Berdasarkan Tanfidz Keputusan Mukhtamar Muhammadiyah ke 44 tahun 2000 di Jakarta, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang ada dilingkungan Muhammadiyah didorang supaya mengusahakan badan hukum, agar keberadaannya menjadi legal.
  4. Pilihan badan hukum yang tersedia yang dapat digunakan sebagai paying hukum yang tersedia adalah Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Apabila memilih badan hukum PT maka BTM akan beroperasi sebagai Bank Perkreitan Rakyat Syariah (BPRS). Sedangkan jika memilih Badan Hukum Koperasi, maka ada 2 alternative. Pertama menjadi Koperasi Serba Usaha (KSU), maka keberadaan BTM hanya merupakan salah satu unit dari kegiatan usaha koperasi, sedangkan kalau memilih sebagai Koperasi Simpan Pinjam (KSP), maka keberadaan BTM adalah merupakan satu-satunya kegiatan usaha koperasi.
  5. Hampir semua BTM memilih badan hukum koperasi, dan hampir semuanya   pula kemudian memilih Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai payung hukum. Hal itu disebabkan, untuk mendirikan sebuah PT BPRS persyaratan realtif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan sebuah koperasi, baik dilihat dari persyaratan permodalan, Sumber Daya Manusia, maupun ditinjau dari persyaratan Administratif. Sementara kondisi sebagaian besar BTM pada umumnya masih tahap awal pendirian yang kemampuan finansialnya dan berbagai perangkat pendukung untuk menjadi PT BPRS sangat terbatas.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai